Tuding PKL Langgar HAM, Satpol PP Sumbar Tak Paham Hukum
Sabtu, 17 Des 2005 23:36 WIB
Padang - Pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Edi Aradial, yang menuding Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangan di trotoar jalan sebagai pelanggar hak asasi manusia (HAM) dikritik sejumlah kalangan LSM di kota Padang.Pernyataan Edi yang dimuat sebuah harian di kota Padang dengan judul cukup mencolok tersebut dinilai menyesatkan sekaligus bukti ketidakpahaman aparat terhadap persoalan hukum dan HAM."Sangat disayangkan, pernyataan tersebut justru keluar dari mulut orang yang katanya bertugas mengamankan Perda. Soal pelanggaran HAM, hasil identifikasi dari kasus yang kami dampingi, dari 24 kasus pelanggaran atas Hak Ekosob dan 14 kasus pelanggaran atas hak Sipol masyarakat sepanjang 2005, aparat keamanan (TNI dan Polri) dan Satpol PP merupakan pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran," ujar Direktur LBH Padang, Alvon Kurnia Palma, ketika dihubungi detikcom di kantornya, jalan Pekan Baru, Sabtu (17/12/2005).Ditegaskan Alvon, tidak ada istilah melanggar HAM bagi warga negara yang berusaha mendapatkan kehidupan yang layak, apalagi bagi PKL yang menggelar dagangannya ditrotoar. "Itu merupakan konsekuensi karena pemerintah tidak sanggup memenuhi hak dasar mereka," tukasnya.Hal senada juga diungkapkan aktivis Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) Sumbar, Sondri BS. Menurutnya, sangat konyol bila Satpol PP menuding PKL sebagai pelanggar HAM sementara mereka (PKL) adalah pihak yang seringkali menjadi korban pelanggaran HAM."Itu konyol sekali. Apa dasar Satpol PP menuding pihak yang selama ini di kejar-kejar sebagai pelanggar HAM?" ujarnya miris.Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sekitar 9000 PKL yang sebelumnya berdagang di kawasan Pasar Raya Padang dipaksa pindah jualan ke lokasi Terminal Regional Bingkuang (TRB) yang sepi dan nyaris tanpa pembeli. Pemkot Padang sebagai gantinya, di bekas tempat dagangan ribuan PKL tersebut kini berdiri pusat perbelanjaan mewah yang pembangunannya konon tidak memiliki AMDAL.
(ahm/)











































