Kemenkum: Ada 95 Kasus Pelanggaran Napi Asimilasi di Tengah Pandemi

Kemenkum: Ada 95 Kasus Pelanggaran Napi Asimilasi di Tengah Pandemi

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 13:56 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta -

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan asimilasi kepada puluhan ribu warga binaan di tengah pandemi virus Corona. Per tanggal 10 Mei, 39 ribu lebih warga binaan mendapatkan asimilasi dari Kemenkum HAM.

"Data per tanggal 10 Mei 2020, asimilasi di rumah dan integrasi narapidana dan anak sebanyak 39.273 orang dalam rincian sebagai berikut, asimilasi narapidana dan anak 37.014 orang, integrasi narapidana dan anak 2.259 orang," kata Dirjen PAS Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/5/2020).

Dari puluhan ribu warga binaan yang diberi asimilasi, terdapat sejumlah pelanggaran. Reynhard menjelaskan terdapat 95 pelanggaran asimilasi, di mana sebagian besar pelanggaran syarat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil evaluasi per tanggal 10 Mei 2020, asimilasi dan integrasi terjadi pelanggaran sebanyak 95 kasus dengan rincian sebagai berikut, pelanggaran terhadap syarat umum sebanyak 93 kasus ini adalah yang artinya melakukan tindak pidana dan sekarang yang berada di kepolisian dan juga sebagian sudah dimasukan ke lapas kembali di dalam strap sel. Pelanggaran terhadap syarat khusus sebanyak 2 kasus," ucapnya.

Asimilasi yang diberikan kepada warga binaan berdampak kepada over kapasitas lapas hingga rutan. Semenjak diberikannya asimilasi, over kapasitas di lapas hingga rutan turun menjadi 75%.

ADVERTISEMENT

"Pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi berdampak kepada, satu, menurunnya tingkat overcrowding di lapas, rutan LPKA, pengurangan jumlah penghuni yang semula 270.231 orang atau overcrowding 106%, menjadi 231.609 orang, atau overcrowding 75%," imbuh Reynhard.

Sebelumnya diberitakan, muncul sejumlah kasus pelanggaran para warga binaan yang mendapatkan asimilasi. Salah satunya, Ainun alias Buyung (34), warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Belum cukup sebulan menikmati udara bebas sebagai warga binaan yang mendapatkan asimilasi di Lapas Kelas IIB Parepare ini kembali beraksi.

Pelaku diamankan oleh Tim Crime Hunter Polres Parepare saat bersembunyi di rumah salah satu rekannya, Sabtu (9/5) dini hari. Tidak tanggung-tanggung, selama bulan Mei 2020, Ainun telah beraksi sebanyak 3 kali di Kota Parepare.

"Dia merupakan napi asimilasi yang baru saja bebas, sudah 5 kali keluar masuk Lapas dengan kasus pencurian dengan pemberatan," kata Katim Crime Hunter Polres Parepare, Aiptu Faesal kepada wartawan, Sabtu (9/5).

(rfs/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads