"Hal tersebut sebetulnya kembali polisi menunjukkan ketidak profesionalan," ujar Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, saat dihubungi detikcom, Minggu (10/5/2020).
Herman mengatakan, seharusnya pembully-an di tahanan tidak boleh terjadi. Menurutnya, hal ini karena salah satu tujuan penahanan seharusnya agar pelaku tidak mengulang perbuatan hingga dilindungi keamanannya.
"Jadi apa yang terjadi pada tahanan dibuli pada tahanan lain, kan tidak boleh terjadi. Karena begitu orang ditahan polisi itu kan tujuannya supaya dia tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan dilindungi keamanannya. Tujuan dari penahanan kan itu," kata Herman.
"Justru yang bersangkutan dalam penahanan polisi dibully, itu menunjukkan ketidak profesioanalan polisi," sambungnya.
Diketahui, YouTuber Ferdian Paleka bersama dua temannya mendapat perundungan dari napi di rutan Mapolrestabes Bandung. Aksi bully tersebut, viral di media sosial (medsos).
Orang tua Ferdian, TB dan Aidil melalui Kuasa Hukumnya Rohman Hidayat menyayangkan kejadian tersebut. Orang tua para pelaku prank 'makanan' sampah, kata Rohman, merasa sedih dan berencana melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM.
(dwia/eva)