Meski Habis Masa Kontrak Kerja, Menaker Imbau PMI Tunda Mudik

Meski Habis Masa Kontrak Kerja, Menaker Imbau PMI Tunda Mudik

Abu Ubaidillah - detikNews
Minggu, 10 Mei 2020 22:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: dok kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih berada di luar negeri untuk tidak cuti atau mudik ke Indonesia terlebih dahulu, bahkan bagi mereka yang telah habis masa kontraknya. Kalau terpaksa, PMI diwajibkan memenuhi standar protokol yang telah ditetapkan.

"Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, kita imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wadah Corona dapat teratasi. Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi PMI yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, dan/atau PMI yang dideportasi," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

Pernyataan tersebut disampaikan ketiak Ida menjadi narasumber Diskusi Online yang digelar AKU Indonesia bertema Kebijakan Penempatan dan Perlindungan PMI pada masa Pandemi COVID-19 dan penerapan UU Nomor 18/Tahun 2017 melalui video conference.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida didampingi oleh Plt. Dirjen Binapenta & PKK Aris Wahyudi dan Direktur PPTKLN Eva Trisiana, Ia mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di negara penempatan dan atase ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri.

Langkah lain yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan para majikan maupun agen penempatan supaya PMI yang telah habis masa kontraknya dapat dibantu fasilitasi agar tetap bisa hidup di negara penempatan.

ADVERTISEMENT

"Kami juga berkoordinasi agar PMI yang tidak bekerja sebagai akibat kebijakan physical distancing, agar gajinya tetap dibayar dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh negara penempatan," sambung Ida.

Selama masa pandemi, Ida berkoordinasi dengan perwakilan RI juga mengimbau seluruh PMI di negara tujuan penempatan agar tidak keluar tempat tinggal. Jika keadaan memaksa harus keluar, maka harus menggunakan masker dan menjauhi pusat keramaian.

"Kami koordinasi secara teknis dengan labour department negara tujuan penempatan untuk memberikan himbauan kepada para pemberi kerja agar PMI menjauhi pusat keramaian dan menggunakan masker apabila akan keluar dari tempat tinggal," tambahnya.

Upaya preventif lain yang dilakukan yakni membentuk tim pelaksana piket dalam rangka memonitor serta menjawab secara aktif hotline layanan perlindungan WNI, termasuk PMI terkait COVID-19, serta menyampaikan informasi terbaru tentang kondisi PMI di negara penempatan.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads