Bertemu Menlu, 14 ABK WNI Curhat Tak Dapat Gaji-Jam Kerja Tak Manusiawi

Bertemu Menlu, 14 ABK WNI Curhat Tak Dapat Gaji-Jam Kerja Tak Manusiawi

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 10 Mei 2020 17:51 WIB
Menlu Retno bertemu 14 WNI ABK Kapal Long Xing 626. (Foto: dok Kemlu)
Menlu Retno bertemu 14 WNI ABK Kapal Long Xing 629. (Foto: dok Kemlu)
Jakarta -

Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno LP Marsudi hari ini menemui 14 WNI ABK Kapal Long Xing 629 yang diduga menjadi korban eksploitasi. Retno mengatakan para ABK tersebut pun mengadukan tindakan eksploitasi yang mereka alami.

"Beberapa informasi awal yang kita peroleh antara lain, pertama, terdapat permasalahan gaji sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali, sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tanda tangani," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Minggu (10/5/2020).

Selain masalah gaji, para ABK tersebut mengaku terpaksa bekerja dengan jam kerja yang tak manusiawi. Retno mengatakan rata-rata mereka bekerja selama 18 jam setiap hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai jam kerja yang tidak manusiawi, rata-rata, kata mereka, mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari," ujarnya.

Retno mengungkapkan ke-14 WNI ABK tersebut sebelumnya tiba di Indonesia pada Jumat (8/5) lalu. Mereka tiba di Indonesia sekitar pukul 15.15 WIB dengan selamat.

"Sebelum keberangkatan dari Bandara Incheon saya sempat melakukan pembicaraan bertelepon dengan mereka untuk menanyakan kesehatan mereka dan meminta mereka agar dapat memberikan penjelasan mengenai apa yang mereka alami selama bekerja di kapal kapal tersebut," ungkap Retno.

Dalam foto yang dirilis Kemlu, pertemuan Retno dengan para WNI ABK itu dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan virus Corona. Pertemuan digelar di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

Selain bertemu para ABK, Retno mengaku telah bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri yang mendalami kasus dugaan perbudakan tersebut. Pertemuan itu membahas penegakan hukum dari kasus perbudakan tersebut.

"Kasus ini juga akan ditindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum secara paralel, baik oleh otoritas RRT maupun otoritas Indonesia ke-3 Indonesia akan memaksimalkan penggunaan mekanisme kerja sama hukum dengan otoritas RRT dalam penyelesaian kasus ini," pungkas Retno.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads