Ada Pengusaha di Jet Carteran Penyidik ke Sultra, Polri Buka Suara

Ada Pengusaha di Jet Carteran Penyidik ke Sultra, Polri Buka Suara

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 10 Mei 2020 12:10 WIB
Gedung Markas Besar POLRI Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rengga Sancaya/detikcom.
Gedung Mabes Polri/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Bareskrim Polri saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana kehutanan terkait kawasan hutan lindung di Sulawesi Tenggara (Sultra). Terkait hal ini, beredar kabar kebersamaan bos perusahaan yang sedang diselidiki dengan penyidik.

Bos perusahaan tersebut ada dalam rombongan Bareskrim, yang tiba di Bandara Halu Oleo, Kendari, Sultra. Dia ikut menumpang dalam jet komersial carteran Bareskrim.

"Yang bersangkutan naik (jet pribadi carteran Bareskrim) dari Makassar (Sulawesi Selatan)," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan awalnya hanya ada rombongan penyidik saat berangkat dari Jakarta. Pesawat carteran lalu transit di Makassar. Di sana, bos perusahaan tersebut ikut menumpang pesawat jet carteran Bareskrim ke Kendari.

"(Kepentingan bos perusahaan satu pesawat jet dengan penyidik-red) karena akan dikonfrontir dengan saksi-saksi lain yang ada di Kendari," jelas Argo.

ADVERTISEMENT

Argo mengatakan hasil keterangan konfrontir itu diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. "Sebagai kelengkapan berkas perkara," imbuh Argo.

Sebelumnya informasi mengenai sejumlah penyidik Bareskrim masuk ke Sultra dengan menggunakan jet komersial ramai dibahas di media sosial. Mabes Polri memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut.

Argo, yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri, membenarkan para penyidik Bareskrim melakukan perjalanan dinas ke Sultra. Itu dilakukan dalam rangka pelengkapan berkas penyidikan.

Argo menuturkan penyidik Ditipidter Bareskrim itu terbang dengan mencarter jet komersial karena penerbangan saat pandemi Corona terbatas. Argo mengatakan Polri ingin menuntaskan kasus pidana kehutanan terkait kawasan hutan lindung mengingat hanya tersisa 38 hari dari batas waktu 90 hari penyidikan.

"Polri hanya ingin merampungkan perkara tindak pidana kehutanan. Jika tidak dilakukan penindakan, dikhawatirkan akan bertambah luas kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung tersebut dan dapat berakibat merugikan ke anak-cucu nantinya," tuturnya, pada Kamis (7/5).

Argo menjelaskan para penyidik itu, sebelum terbang ke Sultra, diperiksa sesuai dengan standar protokol COVID-19. Mereka membawa surat tugas, surat keterangan sehat, hingga hasil rapid test.

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads