Salut MA-KY Soal Pilkada Depok
Sabtu, 17 Des 2005 16:02 WIB
Jakarta - Penghargaan dan rasa salut disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam menyikapi sengketa Pilkada Depok. Keadilan masyarakat dan harkat profesi hakim telah ditegakkan.Hal ini disampaikan Koordinator Tim Advokasi Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra, Adnan Buyung Nasution dalam jumpa pers di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (17/12/2005)."Saya menyambut baik dan memberikan penghargaan kepada Ketua MA Bagir Manan dan kelima anggota majelis hakim di MA yang telah memutuskan secara bulat untuk menerima permohonan peninjauan kembali (PK) KPUD Depok dan mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat," ujar Buyung.Dia menilai MA telah menjalankan fungsinya untuk menegakkan keadilan dengan menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat."Putusan MA harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak yang berperkara," ujar Buyung.Dia menilai MA adalah puncak peradilan tertinggi. Oleh karena itu, Mendagri harus mengesahkan pengangkatan dan melantik Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebagai walikota dan wakil walikota Depok peridode 2005-2010.Kepada KY, Buyung berterima kasih karena telah melakukan tugasnya menegakkan keluhuran harkat dan martabat profesi hakim dengan memeriksa kelima anggota majelis hakim PT Jabar yang memutus perkara Pilkada Depok."MA diharapkan segera melakukan langkah untuk melaksanakan rekomendasi KY bila ada sanksi yang dikenakan kepada para hakim tersebut," imbau Buyung.KY merekomendasikan ketua majelis hakim sengketa Pilkada Depok di PT Jabar Nana Juwana diberi sanksi 1 tahun tidak boleh menjadi hakim persidangan, sedangkan 4 anggotanya diberi teguran tertulis.PT Jabar dalam putusannya memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, sehingga membatalkan hasil Pilkada Depok yang ditetapkan KPUD Depok yang memenangkan pasang Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra.
(sss/)











































