Badrul Kamal Tidak Punya Celah Gagalkan Pilkada Depok

Badrul Kamal Tidak Punya Celah Gagalkan Pilkada Depok

- detikNews
Sabtu, 17 Des 2005 15:16 WIB
Jakarta - Walikota Depok yang dimenangkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Badrul Kamal bak 'mati kutu' menyusul putusan MA yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) KPUD Depok."Semua sudah jelas, tidak ada lagi celah yang dilakukan kubu Badrul untuk menggagalkan hasil Pilkada Depok. Selain MA adalah lembaga peradilan tertinggi, kubu Badrul sudah menggunakan haknya menggugat hasil pilkada dan ditolak oleh MA," kata praktisi hukum Adnan Buyung Nasution.Hal ini disampaikan Koordinator Tim Advokasi Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra ini di Hotel Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2005).Buyung pun mengimbau Badrul berlapang dada menerima putusan MA. "Kubu Badrul harus sportif, ksatria, dan objektif menerima kenyataan. Lawyer juga harus menggunakan akal sehat ilmu hukum dan pengalamannya mendidik masyarakat menghormati hukum," ujarnya.Buyung menilai putusan MA sangat signifikan dan jelas. Pengabulan PK KPUD Depok oleh MA adalah bukti PT Jabar telah bertindak di luar wewenang."Yang bisa disidangkan adalah sengketa hasil pemilihan, bukan malah memperhitungkan suara yang tidak memilih bahkan tidak terdaftar sehingga menyebabkan kemenangan kubu Badrul," ujarnya.Dilarang Main PolitikLebih lanjut, Buyung meminta Mendagri M Ma'ruf segera melantik pasangan Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra."Mendagri jangan bermain politik dan wajib mematuhi putusan MA sebagai asas mematuhi hukum. Tetapi kalau suatu keputusan diintervensi pemerintah lalu batal, maka ini harus kembali ke kebenaran. Contohnya, pemilihan gubernur Lampung. Mendagri mengatasnamakan presiden membatalkan hasil pemilihan yang demokratis," papar pria berambut perak ini.Buyung juga meminta KPUD Depok segera membuat surat penetapan baru bagi Nurmahmudi dan Yuyun sebagai calon walikota dan wakil walikota terpilih Depok karena penetapan lama sudah dibatalkan PT Jabar. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads