YouTuber Ferdian Paleka bikin geram netizen. Pria asal Bandung ini tega membuat prank membagikan 'makanan' sampah ke waria dan bocah. Ferdian kini sudah ditahan polisi.
Sebelum ditangkap, Ferdian bersama dua rekannya dicari polisi. Tubagus Fahddinar lebih dulu diamankan, lalu ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Bandung.
Namun, ketika itu, Ferdian dan satu rekannya berinisial A belum bisa ditangkap. Polisi akhirnya berhasil mengamankan Ferdian, pada Jumat (8/5/2020). Polisi membekuk Ferdian di Tol Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kronologi lengkap Ferdian dari viral hingga tertangkap:
Polisi Beberkan Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka:
Awal Kejadian, Jumat (1/5)
Ulah Youtuber Ferdian bersama dua rekannya, Tubagus Fahddinar dan satu rekan lain, memang menyasar waria di Kota Bandung. Di awal video, Ferdian sudah menjelaskan niatnya.
"Jadi gini kita mau mensurvei dulu bencong-bencong. Bulan puasa gini, mereka tuh ada nggak," ucap salah satu pemuda berbaju putih dalam video yang merupakan Ferdian.
"Kita mau membagikan sembako, bahan pangan. Isinya batu bata," ucap pemuda lainnya yang terlihat menggunakan jaket yang diketahui ialah Tubagus.
"Nanti lihatsaja ya ketika kita masukin batu-batu, sampah-sampah ke sini. Jadi kalau ada bencong kita kasih, kalau enggak ada berarti kota ini aman akan waria," kata Ferdian membalas.
Sani (39) salah satu korban menceritakan ulah Ferdian itu terjadi pada Jumat (1/5) lalu. Saat itu dia tiba-tiba didatangi Ferdian dan rekannya yang kemudian memberi dus mi instan.
"Begitu dia pergi pas aku buka tiba-tiba itu toge busuk," ucap Sani (39) salah seorang korban prank saat ditemui usai membuat laporan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (4/5).
Sani merasa kecewa dan sakit hati diperlakukan seperti itu. Dia tak menyangka ada orang yang nekat di saat bulan puasa dan kondisi pandemi COVID-19. Hal serupa dirasakan Dani (56), yang juga mendapat dus mi instan yang ternyata isinya batu.
Rumah Ferdian Digeruduk Warga, Minggu (3/5) Malam
Aksi Ferdian menuai banyak kecaman masyarakat. Sejumlah warga menggeruduk rumah Ferdian Paleka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Baleendaah Kompol Supriyono menyebut kedatangan sejumlah warga ke rumah Ferdian, Minggu (3/5) malam, hanya ingin memastikan bahwa YouTuber tersebut berdomisili di Baleendaah. Selain itu, polisi juga sengaja datang mengecek tempat tinggal Ferdian.
"Pihak yang datang dari kita, Polsek Baleendaah, Polrestabes Bandung, dan warga. Hanya ingin memastikan dia (Ferdian) warga Rancamanyar," ujar Supriyono, Senin (4/5).
Ferdian Diburu Polisi, Senin (4/5)
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri melakukan perburuan terhadap Ferdian dan dua rekannya setelah video memberi waria dus bantuan berisi sampah menuai kecaman. Polisi sempat mendatangi kediaman Ferdian namun pelaku tak ada di rumah.
Galih mengatakan pihaknya menyarankan agar Ferdian segera menyerahkan diri. Polisi meminta Ferdian bersikap kooperatif usai videonya viral.
"Kita sarankan kooperatif sama kita, menyerahkan diri," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (4/5).
Galih melanjutkan, satu rekan Ferdian, Tubagus Fahddinar sudah berada di kantor polisi untuk diperiksa. Tubagus diserahkan orang tuanya ke kantor polisi.
Soal peran T dalam video prank tersebut, polisi masih melakukan pendalaman. Yang pasti, kata Galih, T berada di video tersebut.
Hasil pemeriksaan Tubagus di kantor polisi, motif Ferdian membuat video itu untuk menambah subscriber channel YouTube. Menurut Galih, ide pembuatan konten prank 'makanan' sampah itu tercetus dari A.
"Idenya dari si A, tapi diaminkan sama yang lainnya. Mereka bertiga," kata Galih.
Perburuan terhadap Ferdian masih dilakukan hingga Rabu (6/5). Pencarian dilakukan terhadap Ferdian dan A, keduanya juga ditetapkan sebagai DPO.
Polisi kemudian mengendus keberadaan Ferdian. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyatakan, Ferdian sudah kabur keluar Kota Bandung, dia terlacak di Bogor.
"Dia di luar kota, sudah kita cek ada di Bogor. Sekarang kita lagi kejar," kata Ulung di Pendopo Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Dalam pelarian Ferdian, ada dugaan ayahnya terlibat. Hal itu terungkap saat polisi menyita mobil Ferdian. Dugaan keterlibatan sang ayah menyembunyikan anaknya ini berawal saat petugas menerima informasi warga yang melihat mobil Ferdian di daerah Cileungsi, Bogor. Tim lantas mengejar ke arah Bogor.
"Jadi tim kami membuntuti dan melakukan penangkapan. Kami kira (di dalam mobil itu) yang bersangkutan (Ferdian), tapi ternyata orang tua Saudara F," ucap Galih lagi.
Penyidik lantas meminta keterangan kepada ayah Ferdian terkait keberadaan anaknya. Namun, kata Galih, ia tak menjelaskan keberadaan Ferdian.
"Dia tidak menyampaikan secara spesifik. Intinya orang tuanya tetap melindungi anaknya. Jadi tidak memberitahukan keberadaan anaknya," tutur Galih.
Ferdian Ditangkap, Jumat (8/5)
Pelarian Ferdian akhirnya berhenti. Ferdian dibekuk di Tol Tangerang pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Ya betul, dia ditangkap di Tol Tangerang," kata salah satu polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Jabar saat dikonfirmasi penangkapan Ferdian, Jumat (8/5/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menerangkan, Ferdian diringkus polisi saat bersama paman dan temannya. "Tim Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Jatanras Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang lain," kata Galih.
Ketiga orang yang dimaksud Galih ialah Ferdian, Aidil dan Jamaludin. Aidil merupakan teman Ferdian yang tampil dalam video prank tersebut. Sedangkan Jamaludin sebagai paman Ferdian. Belum diketahui peran dari Jamaludin yang turut disergap polisi.
Selama pelarian, ia bersembunyi di rumah temannya di Palembang dan gonta-ganti nomor ponsel. Usai Penangkapan Ferdian dan Aidil langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdian kini ditahan di kantor polisi atas aksi prank memberikan dus berisi sampah ke waria. Ferdian mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Saya sangat meminta maaf sekali kepada transpuan yang telah saya prank dan saya minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung," ucap Ferdian dengan suara sedikit terisak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dari yang dilakukan Ferdian melalui kontennya itu, dianggap sudah memenuhi unsur pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan Ferdian dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Ulung.