Larangan Mudik, Kemenhub Perketat Pengawasan Check Point-Sanksi Travel Gelap

Larangan Mudik, Kemenhub Perketat Pengawasan Check Point-Sanksi Travel Gelap

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Sabtu, 09 Mei 2020 07:28 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi (Foto: Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Sanksi penuh untuk larangan mudik sedianya berlaku mulai 8 Mei 2020. Namun, pada hari pemberlakuan sanksi penuh itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memberlakukan hukuman putar balik kendaraan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut pihak yang berwenang memberikan sanksi adalah polisi. Kemenhub, sebut dia, hanya berhak meminta untuk memutar balik.

"Kalau saya nggak lah, nggak ke sanksi lah. Kalau sanksi kan penegak hukum ya. Paling kalau kita sanksinya administrasi sama mungkin pembalikan orang aja yang kedapatan mau mudik, itu aja. Dari awal juga seperti itu kan," kata Budi Setiyadi kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut Kemenhub memfokuskan diri kepada travel-travel gelap yang kedapatan membawa penumpang mudik. Budi menyebut sudah ada tim yang dibentuk untuk memberantas travel-travel gelap tersebut.

"Yang jelas sanksi yang sekarang lagi kita ketatin adalah untuk mobil-mobil travel dan mobil-mobil ilegal. Dari Polda Metro udah banyak nangkep, dari Dishub DKI udah banyak nangkep, kemudian ini udah kita bentuk tim untuk lebih tegas lagi lah kepada mereka travel-travel gelap yang ilegal itu," ujar Budi.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau untuk mereka sanksinya ditilang aja, tilang dan kemudian diturunkan karena memang itu pelanggaran kan, pelanggaran lalu lintas kan," imbuhnya.

Selain itu, mendekati Hari Raya Idul Fitri nanti Kemenhub bersama pihak kepolisian akan memperketat pengawasan di sejumlah check point. Penambahan personel yang mengawasi di lapangan pun akan ditambah.

"Ya kalau tadi saya rapat dengan Kakor (Kakorlantas Polri), nanti juga mungkin minggu depan rapat lagi, kita mulai akan perketat lagi di check point-check point sebelum ya kira-kira H-7 lah atau tanggal 18-an atau tanggal berapa itu, nanti minggu depan udah kita ketatin lagi. Tambah SDM-nya, kemudian ada perrubahan check poinnya kita geser. Jumlahnya tetap, kalau yang di KM 31 rencana dengan Pak Dirlantas Polda Metro digeser ke Cikarang Utama. Itu rencananya mau digeser, nanti kita lihat kapan waktunya," jelas Budi.

Beragam Modus Pemudik Hindari Pemeriksaan Polisi:

Sebelumnya, sanksi penuh untuk larangan mudik akan diberlakukan mulai 8 Mei 2020. Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo menegaskan pelanggar yang terjaring dalam rentang waktu 8 hingga 31 Mei 2020 dapat dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara.

"Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun," ucap Ferdy, Jumat (8/5).

Polda Metro Jaya juga mengamankan dua orang sopir travel gelap yang kedapatan membawa 20 orang pemudik tujuan Bandung dan tegal. Sopir angkutan dikenakan tilang, sedangkan para penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan.

"Untuk 2 orang pengemudi diberi tindakan dengan tilang dan dikenakan pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (8/5).

Halaman 2 dari 2
(azr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads