Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan berhasil menyita 1.266 ekor burung pleci dalam operasi peredaran hasil hutan di pool bus PT Atlas, Jl Ringroad Gagak Hitam, Kota Medan.
Burung-burung tersebut ditempatkan di 30 kardus dengan kondisi 556 di antaranya sudah mati, sementara 710 masih dalam kondisi hidup. Pemilik berinisial RH berasal dari Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, mengirim burung-burung tersebut ke Medan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting, menyebut dari hasil pemeriksaan S yang menerima kiriman, tim mendapat informasi bahwa burung-burung milik RH akan dikirim ke Medan. Pihaknya juga akan meminta ahli untuk mengidentifikasi jenis satwa liar itu dan berkoordinasi bersama instansi lainnya dengan mengikuti ketentuan menghadapi pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mengubur burung yang mati dan akan menjaga dan merawat burung yang hidup," ujar Haluanto dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Sementara itu, Kepala Bagian Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menegaskan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan agar tidak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan aksinya.
"Jangan coba-coba memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk berbuat kejahatan, karena kami tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejahatan lingkungan," tegas Eduward.
Sebagai informasi, penyitaan burung-burung tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan peredaran satwa dilindungi. Tim Balai Gakkum sumatera Seksi Wilayah I Medan pada Rabu (6/5) membuntuti bus yang diduga membawa satwa dilindungi sejak dari perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara.
Ketika bus sampai di pool PT Atlas, Medan pada Kamis (7/5/) pagi pukul 09.00 WIB, tim menyergap dan berhasil mengamankan 30 kardus berisi burung pleci.
(akn/ega)