Polisi menangkap 2 pengemudi mobli travel gelap di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Diketahui, travel tersebut membawa 20 orang pemudik.
"Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 2 orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel di pospam (pos pengamanan) Cikarang Barat untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (8/5/2020).
Para pemudik itu hendak pulang kampung ke Bandung ataupun Tegal. Awalnya, para pemudik itu mendatangi kantor agen travel untuk melakukan transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu," kata Sambodo.
Namun travel tersebut terkena pemeriksaan petugas di perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang pada Kamis (7/5) malam. Polisi kemudian memutar balik travel tersebut ke Jakarta.
Sopir angkutan dikenakan tilang. Sedangkan para penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan.
"Untuk 2 orang pengemudi diberi tindakan dengan tilang dan dikenakan pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan," kata Sambodo.