Dipromosikan Jadi Irjen, Ini Rekam Jejak Dirdik KPK Brigjen Panca

Dipromosikan Jadi Irjen, Ini Rekam Jejak Dirdik KPK Brigjen Panca

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 19:27 WIB
Panca Putra Simanjuntak
Brigjen Panca Putra Simanjuntak (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Panca Putra Simanjuntak ditarik dari penugasannya sebagai Direktur Penyidikan di KPK untuk kembali ke Polri. Sederet prestasi telah ditorehkan Panca selama bertugas di KPK.

Panca ditarik ke Polri untuk dipromosikan untuk menjadi Widyaiswara Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan Widyaiswara Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri adalah job jenderal bintang dua atau inspektur jenderal polisi (irjen pol). Dia mengatakan Panca mendapat promosi kenaikan pangkat.

Selama di KPK, Brigjen Panca juga sempat mengemban 'double job desk' atau dua tugas. Dua tugas itu adalah Direktur Penyidikan KPK dan Plt Deputi Penindakan KPK sejak 19 Juni 2019 hingga April 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mengemban dua tugas, Brigjen Panca mampu menyelesaikan penanganan kasus-kasus besar di KPK. Berikut kasus-kasus besar yang dituntaskan Panca selama bertugas di KPK.

-Menuntaskan proses penyidikan kasus Tubagus Chaeri Wardana dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
-Menuntaskan penanganan kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Kasus ini saat ini masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-Menangkap buron KPK dalam kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakpus Eddy Sundoro yang telah melarikan diri selama 2 tahun lebih.
-Kegiatan OTT KPK tahun 2019 sebanyak 21 kasus serta banyak lagi kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Panca dinilai mampu menstabilkan situasi di lingkup internal KPK dari segala gelombang yang ada. Gelombang itu khususnya terkait pro-kontra pada saat pemilihan pimpinan KPK dan terbitnya Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Selaku Plt Deputi Penindakan sekaligus Direktur Penyidikan, Panca tetap melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku korupsi meski saat itu terbitnya UU KPK yang baru menjadi kontroversi. Dengan tindakan yang dilakukan Panca itu, KPK tetap eksis dan mematahkan anggapan bahwa UU KPK yang baru akan melumpuhkan KPK.

Tak hanya itu, Panca dinilai mampu membangun komunikasi di kalangan semua pihak di lingkup internal KPK. Panca mampu menyatukan semua pihak yang ada.

Penarikan Panca dari KPK ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020. Surat telegram itu ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads