Menangkan Nurmahmudi
Golkar: MA Tidak Konsisten
Sabtu, 17 Des 2005 12:47 WIB
Jakarta - Plintat-plintut. Itulah komentar fungsionaris Partai Golkar Akil Mochtar atas putusan MA yang memenangkan peninjauan kembali (PK) KPUD Depok."MA tidak konsisten dengan kesepakatan yang dibikin. Buktinya, MA mengambil alih sengketa Depok yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat," kata Akil kepada detikcom melalui telepon di Jakarta, Sabtu (17/12/2005).Berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Akil, disebutkan keberatan hasil pilkada dapat diajukan ke MA. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, MA dapat mendelegasikan kewenangan pengambilan keputusan ke PT."Kalau sudah putusan PT, itu final dan mengikat. MA telah dibebani perkara yang bukan kompetensi absolut. Putusan PK dapat dikatakan cacat, tidak punya kekuatan hukum. Apa dasar MA mengadili, UU tidak mengatur PK," ujar Akil seraya balik bertanya.Akil yang juga menjabat Wakil Komisi III DPR ini menilai putusan MA tidak hanya membuka peluang problematika hukum, melainkan juga problematik politik."Putusan MA memberi akses terjadinya konflik horisontal di bawah. Jadi MA jangan plintat-plintut, dan harus mau menerima sengketa pilkada yang terjadi di tingkat kabupaten/kota lainnya, tidak hanya Pilkada Depok saja," tuturnya.Seperti diberitakan, Ketua MA Bagir Manan sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan bahwa hasil putusan akhir dari PT Jabar final dan mengikat. Ia merujuk pada UU 32/2004 pasal 106 dan 107 tentang Pemerintahan Daerah, putusan PT Jabar bersifat final dan mengikat. Namun demikian, pernyataan Bagir di-cuekin, dan KPUD Depok tetap mengajukan PK.
(aan/)











































