Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur) ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana menjelaskan bahwa perpres tidak menyinggung apakah DKI Jakarta masih ibu kota negara dalam 5 tahun ke depan.
"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu kota negara atau tidak," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Pramono mengatakan tata ruang wilayah Jabodetabek-Punjur memang sudah harus ditinjau setiap 5 tahun. Apalagi Jabodetabek-Punjur merupakan kawasan strategis nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dalam perpres, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai ibu kota negara, karena memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan," ujar Pramono.
"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," imbuhnya.
Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur di atas bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, ataupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya.
"Berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan," bunyi Pasal 7.
Lalu apa peran pusat kegiatan di DKI Jakarta? Yaitu:
1. Pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
2. Pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. Pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. Pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. Pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. Pusat kegiatan industri kreatif;
7. Pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
8. Pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
9. Pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
10. Pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
11. Pusat kegiatan pariwisata; dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.