Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sedang merumuskan sanksi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga penerapan PSBB akan lebih efektif dijalankan.
"Kalau sudah resmi nanti diumumkan sama Pak Gubernur (Anies Baswedan). Nanti. Sedang dirancang pergubnya, penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Seperti diketahui, PSBB DKI Jakarta didasarkan pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Dalam pergub tersebut, tidak dirinci sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arifin, dalam peraturan yang sedang dibahas ini, ada beberapa sanksi yang akan diberikan. Dimulai teguran, denda, sampai sanksi sosial.
"Pertama mungkin teguran. Terus bisa denda, bisa sanksi sosial. Sedang kami rumuskan, nantilah diumumkan. Sedang dibuat pergubnya," ucap Arifin.
Denda antara pelaku usaha dengan perorangan akan dibedakan. "Kalau pelaku usaha bisa lebih tinggi dendanya," kata Arifin.
Untuk sanksi sosial, salah satu bentuknya menyapu jalan dan sebagainya. Tidak ada sanksi kurungan dalam pergub yang sedang dibahas.
"Ya bisa saja, dia bersih-bersih sarana kota. Gitu kan. Dikasih sapu suruh nyapu," ucap Arifin.
(aik/fjp)