Fadli Ardiansyah (20) ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis 18 tahun di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Fadli merupakan warga Makassar yang bekerja sebagai penjaga kafe di Toraja Utara.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (5/5) kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko saat dihubungi wartawan, Jumat (8/5/2020).
Pemerkosaan terjadi di kafe di Jalan Singki, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Senin (4/5). Awalnya, Fadli dan seorang rekannya, Burhan, diminta korban mengantarnya menemui seorang perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan mengantar ke tempat tujuan, Fadli dan Burhan malah mengantar korban ke kafe di Jalan Singki. Di tempat inilah korban diperkosa.
"Pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami-istri," kata Hardjoko.
Akibat perbuatannya, Fadli terancam 6 tahun penjara setelah dijerat polisi dengan Pasal 285 KUHP. Sementara rekannya, Burhan, yang juga ikut memperkosa korban, masih diburu polisi.
"Pelaku Burhan masih dalam pencarian," pungkas Hardjoko.
(idh/idh)