Disiarkan oleh organisasi nonpemerintahan EJF, yang mengadvokasi para ABK WNI di Korea Selatan, berdasarkan kontrak kerja mereka, kebanyakan dari ABK setuju bekerja dengan gaji bulanan USD 300 atau sekitar Rp 4.553.100,00 untuk kurs saat ini.
Namun, kenyataannya, banyak dari mereka yang dibayar USD 1 per hari atau USD 42 per bulan, sekitar Rp 637.434,00 per bulan untuk kurs saat ini. Duit sekecil itu juga masih dipotong biaya perekrutan dan uang keamanan. Maka, dapat dikatakan, mereka dibayar sekitar USD 300 (Rp 4,5 juta) untuk setahun. Gaji tiga bulan pertama ditahan untuk biaya potongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paspor semua ABK ditahan oleh kapten selama di kapal. Penahanan paspor dilakukan saat awal kontrak kerja.
(dnu/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini