Singkat cerita, mereka yang tidak terdaftar sebagai ABK kemudian dianggap sebagai penumpang. Kemudian, Retno menjelaskan, 11 ABK, yang terdiri atas 8 terdaftar di kapal Long Xin 605 dan 3 terdaftar di kapal Tyan Yu nomor 8, sudah dipulangkan ke Indonesia pada 24 April 2020. Selain itu, Retno menyebut 18 ABK WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 602 juga kembali ke Indonesia pada 3 Mei 2020.
"Sisanya masih berproses di imigrasi Korea untuk dipulangkan ke Indonesia," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Retno menjelaskan, pada 24 April 2020 sebanyak 15 ABK yang terdaftar di Long Xin 629 tapi diangkut oleh kapal Long Xin 605 dan Tyan Yu Nomor 8 dilakukan karantina di salah satu hotel di Busan. Namun, menurut Retno, pada 26 April 2020, 1 ABK dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit pneumonia.
"Saya sampaikan bahwa pada 26 April KBRI mendapatkan info bahwa satu WNI berinisial EP mengalami sakit. Setelah dihubungi ke kamarnya, yang bersangkutan telah sakit cukup lama, yaitu sesak napas dan batuk berdarah. Atas permintaan KBRI, EP dibawa ke RS, tapi Saudara EP meninggal di RS. Dari keterangan Busan Medical Center, beliau meninggal karena pneumonia," tuturnya.