Razia Pembatasan Jam Malam di Jayapura, Ratusan Warga Dapat Surat Teguran

Razia Pembatasan Jam Malam di Jayapura, Ratusan Warga Dapat Surat Teguran

Wilpret Siagian - detikNews
Kamis, 07 Mei 2020 15:26 WIB
Razia Pembatasan Jam Malam di Jayapura,
Razia Pembatasan Jam Malam di Jayapura (Foto: Istimewa)
Jayapura -

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jayapura menggelar razia pembatasan jam malam. Hasilnya, ratusan warga mendapatkan surat teguran.

"Dari keseluruhan wilayah yang menggelar razia pembatasan jam malam yakni di distrik Jayapura Utara (Japut), Jayapura Selatan (Japsel) Abepura, Heram dan Muaratami ada sekitar 426 orang yang terjaring dan mendapatkan surat teguran," ujar Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).

Dia mengatakan razia jam malam yang digelar pada Rabu (6/5) ini merupakan tindak lanjut Instruksi Pemerintah terkait pembatasan jam malam di wilayah Kota Jayapura. Gustav menjelaskan, sejak pemerintah memberlakukan jam malam, tim gugus tugas telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

" Tadi malam tindakan tegas dilakukan kepada warga yang masih membandel untuk keluar malam. Karena sudah 3 hari sebelumnya aparat keamanan melakukan sosialisasi dan imbauan bersifat teguran terkait aturan jam malam," tambahnya.

Gustav mengatakan jika masih ada warga yang ditemukan keluar malam, pihaknya akan memberikan surat peringatan. Namun apabila hal itu tak dihiraukan warga, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kami harap masyarakat patuhi instruksi demi kebaikan bersama dengan melawan COVID-19 di kota Jayapura," ujar dia.

Simak juga video Tak Patuhi Jam Malam di Jambi, Ojol Cekcok dengan Petugas:

(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads