Polisi menangkap seorang pria pelaku pembunuhan terhadap wanita tinggal kerangka yang ditemukan warga di perkebunan sawit Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pelaku ditangkap polisi di kediamannya.
"Kami berhasil menangkap pria ini setelah barang bukti semua sudah lengkap. Dari beberapa petunjuk yang kami temukan, terungkaplah pria ini sebagai tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan tinggal tengkorak dan tulang belulang itu," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi AKBP Guntur Saputro kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).
Pelaku berinisial FR (21), warga Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, ini ditangkap polisi tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan barang bukti berupa ponsel yang diduga milik korban saat berada di kediaman pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku FR ini membunuh wanita bernama Inah (17), yang berstatus pelajar SMP, lantaran sakit hati kepada korban yang kerap kali melontarkan perkataan kasar kepadanya.
"Dari pengakuan pelaku ini, ia nekat membunuh korban lantaran sakit hati, akunya korban ini kerap kali melontarkan perkataan kasar kepada dirinya, sehingga pelaku sudah menyimpan rasa sakit hatinya itu," ujar Guntur.
![]() |
Guntur juga mengatakan kasarnya perkataan korban kepada pelaku juga didasari atas persoalan utang-piutang. Namun polisi tidak percaya begitu saja atas pengakuan pelaku dan kini masih mendalami kasus pembunuhan itu.
"Kata pelaku, utang korban itu kepada pelaku sebesar Rp 250 (ribu). Namun itu masih pengakuan pelaku yang masih kami terima. Tetapi kami akan terus mendalami kasus ini apakah ada tindakan memperkosa atau tidak, tentu akan kami dalami lagi lantaran jasad korban yang kami temukan hanya tinggal tengkorak kepala serta tulang belulang yang sudah terpisah dan tidak utuh," terang Guntur.
"Pelaku juga membunuh korban dengan cara mencekik dan membuangnya ke dalam kanal di perkebunan sawit," sambungnya.
Atas perbuatannya, pemuda 21 tahun itu kini terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dikenai Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, warga di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, digegerkan oleh penemuan sesosok mayat tinggal kerangka di sekitar kebun sawit.
Mayat berjenis kelamin wanita itu ditemukan warga tinggal tengkorak dan tulang belulang yang sudah tidak utuh. Polisi mengungkapkan mayat tinggal kerangka itu merupakan seorang pelajar SMP yang dilaporkan hilang sejak 2 bulan lalu.
Polisi menduga kuat jasad yang tinggal kerangka tak utuh itu merupakan korban pembunuhan. Polisi juga memperkirakan korban dibunuh 2 bulan lalu hingga akhirnya ditemukan warga dengan kondisi kerangka yang sudah terpisah-pisah dan tak utuh lagi.
Di lokasi kejadian, polisi juga ikut menemukan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, seperti celana dan sandal.