Eksploitasi dan pembuangan jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal China menjadi sorotan di Korea Selatan. Sebanyak 14 WNI yang sudah mendarat di Busan, Korea Selatan, kini melaporkan pihak kapal penangkap ikan itu ke otoritas setempat.
"Mereka telah menyampaikan pengaduan yang difasilitasi oleh LSM dan LBH, pengacara-pengacara pro bono yang berada di Kota Busan, yang biasa membela hak-hak buruh," kata Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (7/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak KBRI Seoul berkomunikasi dengan 14 ABK kapal penangkap ikan bernama Long Xing 629 itu. Kini pihak Korea Selatan juga sedang menindaklanjuti laporan eksploitasi di kapal Long Xing 629 itu.
"Dari pengaduan inilah, pihak kepolisian setempat, penegak hukum setempat, dalam hal ini adalah Korea Cost Guard, sedang menindaklanjuti dan melakukan penelitian terhadap pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh 14 orang ABK WNI ini," kata Umar.
Hari ini KBRI Seoul akan menghadiri pertemuan bersama otoritas Penjaga Pantai Korsel (Korea Cost Guard) di Busan. Selain itu, KBRI Seoul berkoordinasi dengan KBRI Beijing karena pemilik kapal ada di China.
![]() |
"Kami berusaha sebaik-baiknya agar apa yang menjadi pengaduan dan permasalahan yang dihadapi warga kita ini dapat segera diselesaikan dengan baik," kata Umar.