Bupati Lumajang Thoriqul Haq versus Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar adu mulut mengenai bantuan pemerintah. Ribut-ribut ini juga menyinggung Surat Edaran (SE) Mendes Abdul Halim Iskandar tentang penggunaan Dana Desa.
Bupati Boltim Sehan Salim mengkritik Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap COVID-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Sehan Salim mengkritik surat edaran yang menyatakan penggunaan Dana Desa hanya bisa lewat program padat karya, bukan yang lain-lain. Padahal, Sehan menyebut pihaknya telah merealokasi anggaran--salah satunya dari Dana Desa--untuk penanganan COVID-19 sebelum surat Mendes itu turun.
"Intinya Dana Desa hanya untuk padat karya, tidak untuk macam-macam. Sehingga rencana kita pakai Dana Desa batal setelah surat itu turun," ucap Sehan, Senin (6/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehan menyebut surat dari Mendagri Tito Karnavian kepada para bupati turun seminggu kemudian. Surat itu, menurutnya, mengenai pergeseran penggunaan Dana Desa.
"Seminggu kemudian, turun lagi surat dari Mendagri kepada para bupati agar segera memerintahkan kepala desa menggeser Dana Desa untuk kepentingan COVID-19 termasuk masalah sosial, masalah pembelian sembako," kata Sehan.
Sehan melanjutkan, Mendes PDTT kemudian menurunkan surat lagi, kali ini SE Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggan, Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Sikap Mendes PDTT lewat sejumlah surat inilah yang dikritik Sehan. Menurut Sehan, ini memperlambat kerja daerah dalam menangani COVID-19.
"Surat Menteri Desa seminggu lagi turunkan surat nomor 11. Intinya pertama lakukan padat karya, kedua soal BLT. Saya kaget, kenapa pembantu Presiden dalam hal ini menteri kok tidak koordinasi. Padahal kita di daerah harus ambil langkah cepat COVID-19 ini," ucap Sehan.
Sikap Sehan ini disoroti Bupati Lumajang Thoriq. Sehan pun bingung kenapa Bupati Lumajang balik menyerangnya, padahal dirinya mengkritisi pusat, bukan sesama daerah.
Lalu, seperti apa SE Mendes PDTT yang dipermasalahkan Sehan Salim? SE Nomor 11 tahun 2020 memuat aturan soal penerima jaring pengaman sosial yang sebelumnya tak termaktub di SE nomor 8 tahun 2020. Berikut ini isinya:
Simak juga video Berani Main Mata dengan Pemudik, Polisi Siap-siap Dipecat!:
SE Nomor 8 Tahun 2020
A. Latar Belakang
Menimbang bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa, serta menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, maka diterbitkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan Dana Desa.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi
1. Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
2. Desa Tanggap COVID-19; dan
3. Penjelasan perubahan APBDes.
E. Padat Karya Tunai Desa (PTKD)
Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PTKD) melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
2. Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya;
3. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari; dan
4. Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter.
b. Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
2. Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19
a. Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1) melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya
2) Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
G. Perubahan APBDes
Surat Edaran ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) COVID-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria Keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.
SE Nomor 11 Tahun 2020
1. Latar Belakang
Menyusul Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan mempetimbangkan situasi dan kondisi terkini evaluasi desa tanggap COVID-19, maka dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
2. Merubah angka 2 huruf a poin 2) menjadi: mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima.
3. Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan yang baru.