Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Saeful Bahri terlalu ringan. ICW menilai KPK tidak serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara tersebut.
"Sedari awal memang ICW sudah meyakini bahwa Pimpinan KPK tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Kurnia mengatakan ketidakseriusan KPK dalam mengusut kasus ini sudah terlihat sejak pertama kali melakukan OTT. Kurnia menyebutkan sejumlah kejadian yang patut diduga menunjukan ketidakseriusan KPK dalam menangani perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulan itu timbul berdasarkan beberapa kejadian. Mulai dari pembiaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK saat pegawainya diduga disekap di PTIK, gagal menyegel kantor DPP PDIP, tidak berniat untuk menangkap Harun Masiku, sampai pada ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor DPP PDIP," ujar Kurnia.
"Lalu pada hari ini keyakinan ICW selama ini pun semakin terbukti. Perantara suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan dituntut ringan oleh KPK, yakni hanya 2 tahun 6 bulan penjara," sambungnya.
Simak video KPK Tangkap Ketua DPRD-Plt Kadis PUPR Muara Enim:
Kurnia mengatakan ICW memang sejak awal pesimis dengan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Menurutnya, KPK saat ini minim penindakan dan seolah-olah juga enggan menyentuh perkara-perkara besar.
"Sebenarnya hal-hal seperti ini yang sangat kita khawatirkan terjadi ketika Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Perkara besar enggan disentuh, penindakan minim, dan rasanya yang bersangkutan memang menginginkan citra KPK buruk di mata masyarakat," sebutnya.
Selain itu, Kurnia mengatakan dengan tuntutan ringan terhadap Saeful Bahri ini tak akan memberikan efek jera pada koruptor. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang maksimal terhadap Saeful.
"Maka dari itu kami berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap terdakwa," tuturnya.
Sebelumnya diberikan, Saeful Bahri dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 150 juta terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Jaksa menyakini Saeful telah memberikan suap total sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku. Dalam perkara ini, identitas Saeful tertulis sebagai wiraswasta atau anggota kader PDIP.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini