Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah meminta personel Satpol PP untuk santun dalam menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menanggapinya, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb meminta Satpol PP mengedepankan upaya persuasif dan langsung memberi tindakan hukum jika ada yang melanggar.
"Karena sudah beberapa kali disampaikan (aturan PSBB) ya cukup langsung tindakan hukum," kata Iqbal kepada detikcom di Makassar, Kamis (7/5/2020).
Tindakan hukum yang dimaksud Iqbal ialah sanksi menurut aturan yang berlaku. Dia mencontohkan, jika ada toko non-sembako yang tetap buka saat PSBB bisa langsung disanksi berupa pencabutan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti misalnya dicabut izinnya (jika melanggar), kan tidak perlu harus disampaikan (jika berkali-kali melanggar)," ujarnya.
Iqbal mengatakan pada pelaksanaan PSBB tahap kedua besok pihaknya akan lebih mengedepankan upaya persuasif dan rekayasa sosial agar warga terbiasa hidup bersih dan terhindar dari virus Corona (COVID-19).
"Terbiasa dengan standar-standar kesehatan tanpa harus dipaksa, itu inti dari PSBB tahap kedua. Karena tindakan-tindakan yang benar-benar represif itu sudah disampaikan dan mereka sudah tahu. Sebelumnya kan karena mereka belum tahu," jelasnya.
Namun jika ada warga yang tetap bandel dengan aturan PSBB Iqbal kembali menegaskan pihaknya akan langsung menempuh jalur hukum. "Nanti ini sudah masuk ke ranah hukum, kan kalau di ranah hukum bisa dengan cara persuasif bisa pakai penegakkan hukum. Yang pasti kita mainnya di ranah hukum lagi," tegasnya.
PSBB Makassar tahap pertama akan berakhir hari ini dan akan diperpanjang selama 14 hari mulai Jumat (8/5) besok. Iqbal mengatakan pihaknya sudah mendapat izin dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk melanjutkan PSBB tahap kedua.
"Sudah ada jawaban dari gubernur, sepertinya cukup dengan Gubernur (untuk PSBB tahap kedua)," imbuhnya.
Simak video Toko Alat Tulis Terima Pembeli saat PSBB, Kasatpol PP Makassar Murka:
(nvl/gbr)