Yasonna Sebut Residivisme RI Rendah, Komisi III: Bukan soal Perbandingan

Yasonna Sebut Residivisme RI Rendah, Komisi III: Bukan soal Perbandingan

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 07 Mei 2020 08:51 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.
Foto: Herman Hery (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta pemerintah untuk mempersiapkan diri terkait dampak langsung residivisme akibat asimilasi nara pidana di tengah pandemi Corona. Dia menyebut persoalan asimilasi bukan untuk dibandingkan dan diperdebatkan.

"Asimilasi itu bukan bicara soal penghematan anggaran, bukan bicara soal perbandingan dengan negara lain bahwa manfaat atau mudharat, asimilasi bicara soal penanganan kemanusiaan yang ada di lapas dari dampak darurat COVID-19," kata Herman saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).

Herman meminta pemerintah juga harus siap dengan konsekuensi residivisme yang ada dengan keputusan melakukan asimilasi. Bukan justru membandingkannya dengan negara lain atau dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asimilasi ini keputusan besar yang dilakukan pemerintah dengan semua konsekuensi yang harus bisa dipertanggungjawabkan dengan semua resiko yang ada, jangan asimilasi ini dipakai buat perdebatan manfaat dan mudaharat," ucap Herman.

"Apapun yang diputuskan karena situasi darurat COVID, keputusan asimilasi dengan segala resiko, sekarang semua pihak jangan perdebatkan keputusan itu, karena pasti ada resiko, manfaat dan mudharat, tapi bukan untuk dikalkulasikan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Herman menyebut segala keputusan pasti ada sisi negatifnya. Namun menurut dia keputusan pemerintah juga didasari atasu sisi kemanusiaan para warga binaan terhadap bahaya COVID-19.

"Memang kalau mencari salah pasti ada salahnya, ternyata yang dibebaskan kembali melakukan kejahatan, tapi berapa persen, dibandingkan keputusan kemanusiaan, kembali pada prinsip HAM, siapapun mereka, warga binaan, mereka ini adalah anak bangsa, manusia, mereka orang-orang khilaf," sebut Herman.

Simak juga video Beragam Modus Pemudik Hindari Pemeriksaan Polisi:

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut asimilasi merupakan hak setiap warga binaan. Dia menyebut jika terbukti melanggar hukum lagi, warga binaan tersebut bisa dibatalkan dari asimilasi.

"Tidak ada itu, yang namanya asimilasi itu haknya warga binaan tidak bisa ditentang negara tanpa ada Pak Laoly (Menkum HAM) itu juga akan keluar 40.882 napi tahun ini, asimiliasi juga kan instrumen hukum, kalau dia lakukan kesalahan instrumen hukumnya sudah ada, pakai lembaga pembatalan, pencabutan," sebut Arteria.

Sebelumnya Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut angka residivisme di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Dari total 38.882 napi yang mendapatkan asimilasi saat pandemi Corona, hanya 0,20 persen narapidana yang kembali berulah.

"Banyak kekhawatiran yang muncul bagaimana narapidana yang dibebaskan dari penjara kembali berulah, residivisme Indonesia cenderung lebih rendah dibandingkan residivisme negara-negara lain, dari total 38.882 narapidana yang menerima asimilasi per 20 April 2020, narapidana yang mengulangi kejahatannya sebanyak 0.20 persen. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding angka residivisme Indonesia dengan angka residivisme dunia," kata Yasonna.

Halaman 2 dari 2
(maa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads