Kasus Ijazah Palsu Wagub, Kapolri dan Kapolda Sumut Digugat
Sabtu, 17 Des 2005 03:31 WIB
Medan - Persoalan dugaan kasus ijazah palsu Wakil Gubernur Sumatera Utara terus bergulir. Dalam perkembangan terakhir, Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara akhirnya digugat karena dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus tersebut. Penggugat adalah North Sumatera for Transparency (Nostra), sebuah lembaga seadaya masyarakat di Sumatera Utara. Pendaftaran gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan, Medan."Gugatan praperadilan itu sudah kami ajukan sejak 30 November lalu. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan panitera pengganti, sidang pertama akan berlangsung pada 5 Januari 2006 nanti," kata Direktur Eksekutif Nostra Tunggul Sihombing didampingi kuasa hukumnya AD Handoko di Medan, Jumat (16/12/2005). Menurut Tunggul Sihombing, dasar gugatan itu terutama karena kepolisian dinilailamban dan tidak transparan dalam menangani dugaan pemalsuan ijazah sekolah menengah atas Wakil Gubernur Sumatera Utara Rudolf Matzuoka Pardede. Sebelumnya, kata Tunggul, pihaknya sudah melakukan somasi terhadap polisi, meminta penjelasan sudah sejauh mana proses pemeriksaan kasus ijazah Rudolf Pardede tersebut. Menurut Tunggul, selama ini polisi berdalih belum turunnya izin pemeriksaan Rudolf sebagai tersangka yang menghambat proses penegakan hukum. Namun, sampai sekarang masyarakat belum mendengar polisi berusaha keras agar izin tersebut segera diberikan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bahkan, kinerja pemerintahan di Sumut pun bisa dipastikan terganggu karena ketidakjelasan kelanjutan kasus pemalsuan tersebut," katanya.Nostra juga menilai polisi dan pemerintah provinsi melanggar hukum dengan mendiamkan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Karena, sampai saat ini kasusnya tak kunjung selesai meski Rudolf sudah bertugas sebagai Wakil Gubernur hampir 2,5 tahun.
(mar/)











































