KKP Indonesia-Timor Leste Tak Punya Wewenang Berikan Amnesti
Jumat, 16 Des 2005 22:03 WIB
Jakarta - Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste tidak memberikan amnesti (pengampunan) kepada pelaku pelanggaran berat HAM di Timtim. Namun hanya memberikan rekomendasi saja."Tentang pengampunan, KKP ini sebatas hanya memberi rekomendasi yang akan dikembalikan kepada sistem hukum yang berlaku di kedua negara masing-masing, terserah kepada pemerintah dan perlemen kedua negara untuk menindaklanjutinya," kata Komisioner KKP dari Timor Leste Cirilo J Cristovao dalam jumpa pers KKP di Hotel Park Line, Jalan Casablanca, Jakarta, Jumat (16/12/2005).Jumpa pers Komisi Kebenaran dan Persahabatan sendiri dipimpin oleh Benjamin Mangkoedilaga (Kepala Representatif KKP Indonesia) bersama anggotanya, yaitu Agus Widjojo, Antonius Sujata, Ahmad Ali, Romo Mudji, Mgr Petrus Turang, Sjamsiah Ahmad dan Wisber Loeis. Juga hadir Dionisio Babo Soares (Kepala Representatif KKP Timor Leste) dan anggotanya, yaitu Aniceto Guterres, Cirilo J Cristovao, Felicidade Guterresm Isabel Ferreira, Jacinto Alves.Sementara, Ahmad Ali mengatakan, KKP bukanlah lembaga pro justicia atau lembaga penyelidikan dan penyidikan. KKP hanya menangani peristiwa atau kasus-kasus yang sudah disidangkan di pengadilan atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (nebis in idem).KKP dalam mandatnya ditekankan untuk mengungkapkan kebenaran peristiwa-peristiwa menjelang dan sesudah jejak pendapat dilakukan Agustus 1999 lalu. "Tapi tidak berujung kepada pengadilan, karena mandatnya begitu. Tentunya kita akan memberi rekomendasi semacam konpensasi bagi korban, bagaimana rekomendasi kepada presiden bagi para pelaku yang bekerja sama untuk membuka kebenaran. Terserah kepada presiden untuk memberikan amnesti, bukan KKP," katanya.Benjamin Mangkoedilaga mengatakan, setelah dilantik 4 bulan lalu, KKP sudah melakukan konsolidasi ke dalam. Tahap berikutnya KKP sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah mantan anggota KPP HAM kasus Timor Timur yang dibentuk Komnas HAM beberapa tahun silam dan juga pihak Kejaksaan Agung.Hal senada juga dikatakan Dionisio B Soares. Ia mengatakan, ada tiga tahap pekerjaan KKP, pertama tahap analisa dan review dokumen. Dalam tahap inilah mereka bertemu dengan KPP HAM dan Kejagung untuk mereview dukumen yang telah dihasilkan.Tahap kedua adalah menemukan fakta-fakta dengan memprioritaskan pada kasus-kasus yang dianggap paling representatif. Tahap ketiga adalah menulis penutup dan rekomendasi. Bila tahap-tahap ini melampau batas waktu kerja KKP maka akan mengajukan masa perpanjangan tugasnya.Dionisio juga mengatakan, selain akan akan membuat analisa, review data sampai membuat rekomendasi. Pihak KKP juga akan kembali menelaah peran dan posisi mantan Pangab Jenderal Wiranto dan sejumlah pejabat lainnya.
(mar/)