Catatan Ombudsman terhadap SE Gugus Tugas soal Pengecualian Perjalanan

Catatan Ombudsman terhadap SE Gugus Tugas soal Pengecualian Perjalanan

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 16:25 WIB
Gedung Ombudsman
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Ombudsman RI memberikan catatan terhadap surat edaran Gugus Tugas COVID-19 Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Ombudsman meragukan implementasi di lapangan.

Anggota Ombudsman Alvin Lie mencatat ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan cenderung multitafsir. Dalam edaran tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa persyaratan pengecualian kriteria orang yang bisa bepergian salah satunya adalah menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD, UPT/Satker, dan organisasi nonpemerintah yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor.

Alvin meragukan bagaimana cara petugas memastikan keaslian surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan, terutama untuk perusahaan swasta," ujar Alvin dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).

Begitu juga dengan surat pernyataan pribadi di atas meterai dan diketahui oleh kepala desa/lurah. Alvin menyebut akan sulit bagi petugas untuk memastikan keaslian surat tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami meragukan kesiapan petugas di bandara, terminal bus, gerbang tol, dsb. Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan untuk mastikan keabsahan/keaslian surat tugas/pernyataan?" ujarnya.

Alvin mempertanyakan apakah implementasi dari surat edaran ini sudah diuji coba atau disimulasikan. Begitu juga dengan antisipasi pemerintah bila, pada praktiknya di lapangan, banyak warga yang lolos dan berhasil mudik.

"Larangan mudik bobol. Penyebaran COVID-19 meledak di Jabar, Jateng, & Jatim," tutur Alvin.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi ini.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kriteria orang tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.

"Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air," imbuh Doni.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads