Menhub Bantah Air Asia Langgar Cabotage
Jumat, 16 Des 2005 20:39 WIB
Jakarta - Menteri Perhubungan Hatta Rajasa membantah Air Asia telah melanggar cabotage di Indonesia. Pelanggaran cabotage terjadi apabila perusahaan transportasi asing beroperasi memberikan jasa pelayanan di Indonesia dari daerah yang satu ke daerah yang lain."Kalau dikatakan melanggar cabotage itu tidak benar. Yang memberikan pelayanan antar daerah adalah Indonesia Air Asia," ujar Hatta Rajasa seusai melantik 44 pejabat eselon 2-4 Departemen Perhubungan di Kantor Departemen Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/12/2005).Menurut Hatta, perubahan nama yang dilakukan oleh Air Asia guna memperoleh izin pemberian jasa transportasi domestik Indonesia atas seizin Departemen Hukum dan HAM dan telah ditelaah oleh BKPM. "Sepanjang Depkum HAM menyetujui mereka merubah nama dan mereka adalah PT yang berbadan hukum RI, serta BKPM telah menelaah dan menganggap semua syarat dipenuhi, saya tidak punya kewenangan untuk melarang," kata Hatta.Hatta menuturkan bahwa perusahaan transportasi yang diperbolehkan memberikan pelayanan domestik adalah perusahaan yang PMA-nya (Penanaman Modal Asing) tidak lebih dari 49 persen. "Kalau ada perusahaan yang mengklaim sebagai perusahaan Indonesia namun saham asingnya lebih dari 51 persen akan saya stop," tegas Hatta.Hatta menambahkan apabila Air Asia tidak ingin dikatakan melakukan pelanggaran maka nama perusahaan yang dicantumkan adalah seperti yang terdaftar di Depkum HAM. "Mereka harus menulis Indonesia Air Asia, komplet, tidak boleh dipotong-potong," katanya.
(mar/)











































