Pemkab Aceh Tamiang membuat aturan khusus bagi warga yang kedapatan keluar rumah tanpa masker saat pandemi Corona. Warga yang terjaring razia tak menggunakan masker saat keluar rumah akan dites membaca Al-Qur'an di depan para ulama.
"Ini diterapkan bagi warga yang terjaring saat razia saja, dan baru mulai kemarin dilaksanakan," kata Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5/2020).
Aturan tersebut berlaku hanya bagi warga yang beragama Islam saja. Bagi yang nonmuslim, warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker akan diingatkan dalam bentuk lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk nonmuslim nggak (dites baca Al-Qur'an), hanya tetap dipanggil dan diminta ke depannya menggunakan masker," ucap Devi.
Dia mengatakan razia warga yang tak bermasker sudah dimulai sejak Selasa (5/5) dan dipimpin oleh Dandim 0117/Atam Letkol Inf Deki Rayusyah Putra. Devi berharap masyarakat sadar untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah demi mencegah penyebaran virus Corona.
"Masih sangat kurang yang pakai masker. Masih banyak dijumpai yang nggak pakai masker. Makanya bapak Dandim selaku wakil ketua gugus tugas menginisiasi kegiatan razia masker," jelas Devi.
Jumlah positif Corona di Aceh Tamiang berjumlah empat kasus. Total positif COVID-19 di Aceh yaitu 15 kasus.
(agse/haf)