Gugat UU Karantina, Advokat Ini Minta Hanya Warga Miskin yang Diberi Makan

Gugat UU Karantina, Advokat Ini Minta Hanya Warga Miskin yang Diberi Makan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 15:32 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Pengacara M Sholeh menggugat UU Kekarantinaan Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sholeh meminta hanya warga miskin yang dikasih makan saat kondisi karantina. Bila negara juga menanggung makan si kaya, menurut Sholeh, hal itu tidak berkeadilan.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 55 (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi:

Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata 'orang' yang bermakna umum, bisa kaya atau miskin. Jelas tidak adil. Makna adil, bukan berarti semua orang punya hak yang sama, harus dilihat konteksnya," ujar M Sholeh dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Rabu (6/5/2020).

Ia mencontohkan dalam konteks hukum. Si kaya dan di miskin harus diperlakukan sama di mata hukum. Tapi, terkait mendapatkan santunan dari pemerintah, harus dibedakan antara si kaya dan si miskin.

ADVERTISEMENT

Simak video Mensos: Pembagian Sembako Harus Tepat Sasaran:

"Orang miskin merupakan kewajiban negara untuk menjamin hak dasarnya, sementara orang kaya tidak," ujar M Sholeh.

Oleh sebab itu, M Sholeh meminta MK memberikan penafsiran terhadap kata 'orang' dalam Pasal 55 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan itu. Sebab, ketidakjelasan kata 'orang' di pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945.

"Harus dinyatakan konstitusional bersyarat dengan makna 'orang miskin'," ujar M Sholeh, yang membuka praktik di Surabaya.

Halaman 2 dari 2
(asp/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads