Pengacara M Sholeh menggugat UU Kekarantinaan Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sholeh meminta hanya warga miskin yang dikasih makan saat kondisi karantina. Bila negara juga menanggung makan si kaya, menurut Sholeh, hal itu tidak berkeadilan.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 55 (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi:
Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata 'orang' yang bermakna umum, bisa kaya atau miskin. Jelas tidak adil. Makna adil, bukan berarti semua orang punya hak yang sama, harus dilihat konteksnya," ujar M Sholeh dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Rabu (6/5/2020).
Ia mencontohkan dalam konteks hukum. Si kaya dan di miskin harus diperlakukan sama di mata hukum. Tapi, terkait mendapatkan santunan dari pemerintah, harus dibedakan antara si kaya dan si miskin.
Simak video Mensos: Pembagian Sembako Harus Tepat Sasaran:
"Orang miskin merupakan kewajiban negara untuk menjamin hak dasarnya, sementara orang kaya tidak," ujar M Sholeh.
Oleh sebab itu, M Sholeh meminta MK memberikan penafsiran terhadap kata 'orang' dalam Pasal 55 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan itu. Sebab, ketidakjelasan kata 'orang' di pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945.
"Harus dinyatakan konstitusional bersyarat dengan makna 'orang miskin'," ujar M Sholeh, yang membuka praktik di Surabaya.