Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundur pelaksanaan pilkada serentak dari September menjadi Desember 2020. LSM Kode Inisiatif meminta proses penegakan hukum pilkada yang sudah berjalan di Bawaslu juga harus menyesuaikan dengan Perppu Nomor 2/2020.
"Dengan catatan KPU harus sesegera mungkin melakukan perubahan terhadap beberapa PKPU yang bertautan dengan Perppu 2/2020 seperti PKPU tentang Tahapan Pilkada 2020, PKPU Pencalonan dan lain-lain," kata Koordinator Harian Kode Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
Hal ini, menurut Ihsan, untuk memberikan kepastian hukum terkait penegakan hukum pilkada yang beberapa pasalnya secara tegas mengatur waktu dalam UU Pilkada seperti Pasal 71 UU Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penegakan hukum pilkada harus tetap berjalan dan disesuaikan dengan dasar hukum yang baru yakni Perppu 2/2020 dengan syarat adanya perubahan terkait dengan PKPU tahapan, dan lain-lain agar terciptanya kepastian hukum," ujar Ihsan.
Selain itu, ketersediaan anggaran pilkada di tengah COVID-19 harus dialokasikan. Seperti tetap mengedepankan social distancing, kebutuhan tambahan seperti masker, hand sanitizer, termometer, bahkan APD jika diperlukan oleh penyelenggara yang harus berhubungan langsung dengan masyarakat di beberapa tahapan. Namun kondisi anggaran tidak dimungkinkan ditambahkan karena penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah selesai disahkan jauh sebelum wabah COVID-19 ini terjadi.
"Seharusnya Perppu 2/2020 mampu menjangkau ketiadaan anggaran untuk kebutuhan penyelenggara di wabah pandemik COVID-19," pungkas Ihsan.
(asp/gbr)