Tiga orang di Kabupaten Rote Dao, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku membunuh satpam desa atas tuduhan dukun santet. Polisi menduga tuduhan itu hanya alibi para pelaku.
"Alibinya (tersangka), korban tukang santet di daerahnya. Maka mereka bersepakat untuk menghabisi korban," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, Rabu (6/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menduga kuat pembunuhan itu karena masalah tanah. Salah satu tersangka sempat cekcok dengan korban saat membicarakan masalah tanah.
"Kalau yang kuat dugaan motifnya itu karena dendam itu masalah tanah, santet ini diduga alasannya aja, alibinya. Sebelumnya salah satu tersangka dia ada jual beli tanah sama korban. Dalam pembicaraan itu sempat cek-cok dan bersitegang, akhirnya mereka berpikiran untuk menghabisi korban," ujarnya.
Berdasarkan hasil visum etrepertum, korban meninggal akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan sejumlah luka. Seperti luka sobek di pelipis kanan, tangan kanan, pergelangan tangan kanan, lengan tangan kiri, lutut kiri, jari telunjuk tangan kiri.
"Darah keluar dari hidung sebelah kanan dan mulut, luka di belakang lutut kaki kanan, dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, patah pada rusuk bagian kiri nomor 5 dan 6, patah pada rusuk bagian kanan nomor 4, 5, dan 6 dan patah pada lengan tangan Kanan," ujarnya.
Ketiga tersangka yakni Yepta Elia (45), Matan Elfianus Elia (32), dan Steven Bolla (47). Ketiganya ditangkap pada Senin (4/5). Para tersangka resmi ditahan pada Selasa (5/5) dan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sementara korban bernama Jusuf Ledo (59).
Sebelumnya, korban ditemukan istri korban dalam keadaan tak bernyawa di pos jaga gerbang masuk desa tempat dia bertugas pada 28 April 2020 pukul 06.30 Wita. Darah tampak keluar dari mulut korban.