Ria Ernawati (19) tak menyangka aksi goyang TikTok-nya menjadi buah bibir dan viral di media sosial. Ya, Ria adalah sosok perempuan bermukena yang goyang TikTok saat salat.
Sikap Ria dinilai sebagian orang menistakan agama. Polisi akhirnya turun tangan mengamankan remaja tersebut dari kediamannya di Dusun Pendagi Renggung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hampir (berstatus tersangka), tunggu keterangan MUI dulu," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, Selasa (5/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, detikcom mencoba menghubungi MUI dan menanyakan perihal pandangan MUI terhadap perilaku Ria. MUI menuturkan Ria tak perlu diproses hukum, hanya butuh dinasehati.
"Saya rasa diberitahu dan dinasihati saja," ujar Sekjen MUI, Anwar Abbas ketika dihubungi.
Anwar menjelaskan salat merupakan suatu ibadah yang sudah memiliki aturan tersendiri.
"Salat itu adalah ibadah. Dalam hal yang menyangkut masalah ibadah, itu ada ketentuannya di mana hukum dasar ibadah itu adalah haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya. Berbeda halnya dengan masalah muamalah atau hubungan antar manusia. Dalam bermuamalah itu hukum dasarnya boleh kecuali kalau ada nash yang melarangnya," jelas Anwar.
Anwar menuturkan, salat tidak dengan aturan dan ketentuan yang sudah ada merupakan hal yang terlarang. Dia juga menyebut salat di luar aturan sebagai bidah.
"Oleh karena itu, dalam hal yang menyangkut ibadah termasuk salat itu sudah ada ketentuan dan aturannya yang jelas dan melakukan hal-hal yang di luar aturan tersebut jelas adalah bidah dan terlarang, apalagi sampai berjoget sedemikian rupa," tuturnya.
Anwar menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh perempuan tersebut merupakan perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Dia berharap yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal tersebut.
"Jadi kesimpulannya perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan jelas merupakan perbuatan yang tidak baik dan tidak benar oleh karena itu kita harap yang bersangkutan tidak melakukannya," ujar Anwar
Tonton juga video Camat di Parepare Bubarkan Jumatan? Ini Faktanya:
Polisi Sebut Video Ria Dinilai Hina Agama
Ria diketahui mengunggah video salat sambil joget lewat akun TikTok @yott.kocet.01 pada Jumat (1/5) sekitar pukul 21.00 Wita. Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan mengenakan mukena. Awalnya dia melakukan gerakan salat dengan takbiratul ihram, rukuk, dan iktidal.
Lalu beberapa saat kemudian, perempuan tersebut berjoget-joget. Tak selang berapa lama, perempuan tersebut tampak kembali mendekap tangan di dada seperti orang salat. Dalam video tersebut dibuat dalam sebuah ruangan dengan cahaya lampu berganti-ganti. Terdengar suara musik DJ remix dalam video tersebut.
"Pas lagi solat,tiba2 ada tetangga puter lagu DJ,dari pada gak khusyuk, iaaaa keburu suami dateng" tulis akun tersebut.
Kembali ke proses hukum di kepolisian, video viral Ria salat sambil joget TikTok disebut meresahkan masyarakat dan tak terpuji. Sehingga polisi mengamankan Ria.
"Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Loteng bersama dengan anggota Polsek Kopang mengamankan pelaku pembuat video yang bermuatan SARA atau penghinaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia pada akun TikTok yang bernama yott.kocet.01, yang mana dari viralnya video tersebut membuat masyarakat menjadi resah atas perbuatan tidak terpuji pelaku dalam video TikTok-nya tersebut," terang Priyo.
"Viralnya video tersebut membuat masyarakat menjadi resah atas perbuatan tidak terpujinya pelaku dalam video TikTok-nya tersebut, sehingga Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Loteng bersama dengan anggota Polsek Kopang mengamankan pelaku," imbuh dia.
Polisi mengamankan Ria di rumahnya pada Senin (4/5). Remaja itu dibawa ke Polres Lombok Tengan untuk dimintai keterangan.
"Pelaku membuat video TikTok dengan mengenakan pakaian salat (mukena) yang mana kemudian pelaku melakukan gerakan-gerakan yang tidak termasuk ke dalam gerakan salat, yakni berjoget," tutur Priyo.
Priyo menyebut, berdasarkan pengakuan Ria, video itu dibuat hanya sekadar karena iseng. "Nggak ada (niat lain), iseng-iseng aja," sambung Priyo.
Ria Minta Maaf: Saya Tak Sadar yang Saya Lakukan Salah
Ria pun kemudian membuat pernyataan maaf lewat akun TikToknya. Dia menyadari kelakuannya nirfaedah, yang akhirnya membuat dirinya keblinger.
"Saya atas nama Ria Ernawati ingin mengucapkan maaf sebesar-besarnya karena saya membuat video yang tidak bermanfaat. Sekali lagi saya minta maaf. Saya akui kesalahan saya. Saya tidak sadari bahwa apa yang saya lakukan itu salah," kata Ria lewat akun Tiktok-nya, @yott.kocet.01, seperti dilihat detikcom.
Dia menyampaikan permohonan maaf tersebut kepada seluruh masyarakat Indonesia dan pihak yang sempat melihat video salat sambil jogetnya. Dia mengaku tidak ada niat melecehkan agama.
"Saya benar-benar tidak ada niat melecehkan agama. Saya tidak sadar ketika saya membuat video tersebut bahwa apa yang saya lakukan itu salah. Saya mohon maaf sebesar-besarnya," ujar Ria.
Selain MUI, Muhammadiyah Juga Nilai Polisi Tak Perlu Proses Hukum Ria
Sementara itu Muhammadiyah angkat suara perihal video viral Ria. Muhammadiyah menilai kasus tersebut sebaiknya tidak ditangani lewat proses hukum. Sebab, menurutnya, perempuan dalam video tersebut tidak ada niatan melecehkan agama.
"Terkait dengan video di NTB itu tidak seharusnya ditangani polisi. Bisa diberikan pembinaan oleh orang tua, guru, atau tokoh agama. Terlihat video itu dibuat spontan. Tidak ada unsur melecehkan agama. Ide mengunggah di media sosial juga tidak dimaksudkan menyebarkan ajaran sesat. Nampaknya dia hanya ingin mendapatkan popularitas," kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat dihubungi.
Dia mengatakan kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi orang tua dan para pendidik untuk meningkatkan pembinaan agama di kalangan generasi muda.
Mu'ti meminta perempuan tersebut diserahkan kembali ke pihak keluarga alias tidak ditahan. Dia meminta perempuan tersebut diberikan pembinaan.
Terlepas dari perbuatan Ria, dia mengingatkan ibadah tidak boleh dibuat main-main.
"Salat adalah ibadah mahdhah yang harus ditunaikan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad. Niat, bacaan, dan gerakan harus sesuai dengan tuntunan agama. Tidak boleh main-main," tegas Abdul Mu'ti.
NU Ingatkan Ria Tak Kejar Sensasi di Medsos
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dalam salat sudah diatur tata cara pelaksanaannya. PBNU menuturkan salat tak bisa diperlakukan sesukanya.
"Salat itu merupakan jenis ibadah yang sudah ditentukan, baik dari segi gerakan fisik maupun bacaannya. Tidak boleh menambah gerakan atau bacaan sesukanya," ujar Ketua PBNU Robikin Emhas kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Robikin mengingatkan kasus prank pembagian 'makanan' sampah yang dilakukan YouTuber asal Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dia mengingatkan pentingnya ilmu agama sebagai pembentuk adab.
"Jangan karena kejar sensasi dan berburu like atau supaya viral lalu melakukan hal yang tak terpuji seperti aksi dalam video ini atau aksi prank 'sembako sampah' yang kemarin ramai itu," ujarnya.
"Itulah pentingnya ilmu, terlebih ilmu agama. Dengan agama orang tidak hanya belajar mengenai akidah dan syariah, tapi juga adab (akhlak). Baik adab berhubungan atau berkomunikasi dengan Tuhan, sesama manusia maupun alam atau makhluk ciptaan Tuhan lainnya," tambah Robikin.
Selain itu, Robikin mengajak masyarakat bijaksana menggunakan medsos. Daripada membuat sensasi, menurutnya, medsos lebih baik dipakai untuk menyebarkan kebaikan.
"Masyarakat juga harus bijak menggunakan socmed. Manfaatkan socmed untuk mempromosikan kebajikan, mendorong prestasi, mewujudkan keutuhan masyarakat dan meningkatkan produktivitas ekonomi. Jangan untuk bikin sensasi. Apalagi untuk menyebar kebencian, berita palsu atau hal-hal yang bertentangan dengan agama dan nilai-nilai moral," ungkapnya.