Dendam sengketa tanah warisan dalam 1 keturunan atau marga Rumangun mengakibatkan 4 orang dibunuh di desa Faan, Kei Kacil, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Polisi mengamankan 6 pelaku pembunuhan.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi hari Selasa (05/5/2020) pada pukul 15:00 WIT, Keempat jasad korban pembunuhan tergeletak dalam hutan atau di sekitar kawasan Jalan Tol Bandara Ibra, Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Pelaku juga memenggal salah satu korban.
Empat korban pembunuhan salah satunya pengacara dan 3 lainnya berprofesi sebagai petani yakni HR (69), FR , ES dan pengacara AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan langsung mengamankan 6 pelaku. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael membenarkan jika pihaknya telah mengamankan keenam pelaku penganiayaan terhadap keempat korban.
"Dari kejadian ini, kita berhasil mengamankan enam pelaku yakni TO, JR, LL, JRG warga Faan dan dua lainya warga Wearsten yakni HR dan TR," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael saat dikonfirmasi.
Kapolres menambahkan, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (parang) yang mengakibatkan empat orang warga Faan meninggal dunia karena memperebutkan tanah sengketa
"Motif dari kejadian tersebut adalah sengketa tanah warisan yang masih dalam 1 garis keturunan marga Rumangun. Dan saat ini enam pelaku telah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Alfaris.
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.