Lantik Nurmahmudi, DPRD Depok Tunggu Sikap KPUD

Lantik Nurmahmudi, DPRD Depok Tunggu Sikap KPUD

- detikNews
Jumat, 16 Des 2005 17:33 WIB
Jakarta - Setelah MA memenangkan PK Nurmahmudi Ismail, bola kini berada di tangan KPUD Depok. DPRD Depok hanya menunggu surat KPUD untuk kemudian melantik mantan Presiden PKS itu sebagai Walikota Depok. "DPRD sifatnya hanya melantik. Kita menunggu surat dari KPUD," kata Wakil Ketua DPRD Depok Amri Yusra dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (16/12/2005).Menurut Amri, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pilkada, setelah keputusan MA, maka KPUD Depok harus segera mengirimkan surat ke Mendagri dan Gubernur Jawa Barat. Isi surat memberi tahu bahwa berdasarkan keputusan MA, pemenang Pilkada Depok adalah Nurmahmudi. "Ini merupakan penegasan kembali dari surat KPUD yang dulu. Surat itu juga harus dikirim ke DPRD dan kalau perlu KPUD meminta DPRD segera bersidang untuk melantik Pak Nur," tandas Amri. Merujuk PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pilkada, KPUD mempunyai waktu 14 hari setelah pemilihan berjalan, untuk meminta DPRD melakukan pelantikan terhadap kepala daerah terpilih. Berdasar PP itu, Amri berharap Nurmahmudi bisa dilantik paling lama 2 minggu ke depan. "Warga Depok sudah begitu lama menanti Walikota Depok yang baru. Tak ada alasan lagi berlama-lama. Saya berharap KPUD Depok tak melakukan manuver yang bukan kewenangannya," demikian Amri. (iy/)


Berita Terkait