Pemerintah Kabupaten Bandung resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial. PSBB parsial akan berlaku di 8 kecamatan di Kabupaten Bandung hingga 19 Mei mendatang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bandung mengatakan PSBB parsial tahap 2 akan berlangsung mulai 6 hingga 19 Mei 2020. PSBB itu akan diberlakukan di 8 kecamatan, yakni Baleendah, Banjaran, Bojongsoang, Cileunyi, Dayeuhkolot, Margaasih, Margahayu, dan Rancaekek.
"Untuk Kecamatan Cilengkrang dan Cimenyan tidak diikutkan lagi pada PSBB parsial tahap 2. Namun digeser ke 3 kecamatan lainnya, yaitu Baleendah, Banjaran, dan Rancaekek," ungkap Bupati Bandung Dadang M. Naser dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang menyebut 3 kecamatan itu melaporkan kasus baru positif Corona. Serta adanya pertumbuhan jumlah pelaku perjalanan sehingga menyebarkan virus.
"Rancaekek ada 2 warga positif, yaitu dari klaster acara Hipmi Karawang dan yang satu sudah sembuh. Sementara di Baleendah dan Banjaran ada pertumbuhan dari pelaku perjalanan," kata Dadang.
Datang menyebut pintu masuk ke Kabupaten Bandung cukup banyak, sehingga perlu dilakukan pengetatan.
"Pintu masuk ke Kabupaten Bandung cukup banyak. Sesaat sebelum PSBB tahap 1 diberlakukan, banyak warga yang sudah telanjur mudik ke Kabupaten Bandung. Namun setelah diberlakukan PSBB, arus mudik mulai menunjukkan penurunan," urai Dadang.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman membeberkan alasan PSBB parsial tahap 2 diberlakukan. Yaitu mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Jabar.
"Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi Tim Gugus Tugas COVID-19, terdapat peningkatan secara kumulatif sejak PSBB diberlakukan. Data pada tanggal 22 April hingga 4 Mei terdapat peningkatan 10 kasus positif, dari 29 menjadi 39," ungkap Yudi.
Yudi menyebut, berdasarkan data terakhir, terjadi peningkatan kasus terkait Corona. Baik orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, maupun orang tanpa gejala.
"ODP dari 1.355 menjadi 1.479, PDP dari 170 menjadi 246, dan OTG dari 176 menjadi 246," beber Yudi Abdurrahman.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan PSBB tahap 1, masih terdapat pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Antara lain tidak memakai masker, sarung tangan, helm, dan ada pula suhu tubuh pengendara di atas normal.
"Selain itu, masih ada ojek online membawa penumpang dan penumpang mobil duduk di samping sopir. Ini menjadi bahan pertimbangan saat pemberlakuan tahap 2 nanti," lanjutnya.
Baca juga: 250 Check Point Disiapkan Selama PSBB Jabar |