Kerap Terima Perlakuan Kasar, Istri Habisi Suami Dibantu Pacar

Round-Up

Kerap Terima Perlakuan Kasar, Istri Habisi Suami Dibantu Pacar

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 22:17 WIB
Tersangka Marlina dan Tahir dihadirkan dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Tersangka Marlina dan Tahir dihadirkan dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo. (Istimewa)
Jakarta -

Marlina (26), seorang wanita di Berau, Kalimantan Timur, tega menghabisi nyawa suami sirinya, AC (45). Pembunuhan itu terjadi lantaran Marlina mengaku kerap diperlakukan kasar oleh korban.

Pembunuhan itu diketahui dilakukan setengah bulan yang lalu, namun baru terungkap pada Sabtu (2/5) kemarin. Pengungkapan kasus ini berawal dari seorang warga yang dikagetkan dengan penemuan kerangka tulang manusia di sungai. Warga itu kemudian melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.

Polisi menyebut tulang-tulang yang ditemukan baru bagian kerangka, tengkoraknya belum ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah penemuan mayat itu pukul 14.00 WIT dibawalah ke puskesmas. Kita turunkan tim ke sana, cek, diinterogasi-interogasi, terus ngakulah istri sirinya itu, ngaku kalau yang bunuh dia," ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Selasa (5/5/2020).

Edy menerangkan suami siri Marlina itu merupakan penjaga kebun sawit. Sebelum kejadian pembunuhan, Marlina dan suami sirinya tidur bersama di pondok. Namun ketika korban terlelap, Marlina langsung memukul suaminya memakai kayu.

ADVERTISEMENT

"Terus dipastikan dia yakin suaminya meninggal, telepon pacarnya, ke rumah pacarnya itu," ujar Edy.

Marlina memanggil kekasihnya untuk meminta pertolongan menghilangkan jejak pembunuhan. Edy melanjutkan si pacar lantas memiliki ide untuk mengikat jenazah korban bersama batu menggunakan tali rafia lalu ditenggelamkan di sungai. Asumsi pelaku, jasad diikat ke batu agar tidak mengambang ke permukaan air sungai.

Mereka lalu membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor. Jenazah dibawa ke Sungai Loading, Kecamatan Tabalar, Berau, Kaltim, yang berjarak 3 km dari lokasi.

Kepada polisi, Marlina mengaku tidak tahan mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Dia juga mengaku diancam akan dibunuh.

"Jadi sebelum melakukan itu, ada hubungan fair antara dia sama pacarnya ini, cuma nggak mau ngaku. Cuma alasan dari istrinya ini dari pengakuan dia itu sudah nggak tahan dengan perlakuan suami dia, sering mukuli dia, ngancam bunuh," ujarnya.

Kasus pembunuhan AC sempat tidak terendus pihak keluarga. Adik korban, kata Edy, melaporkan kakaknya hilang 1,5 bulan.

"Adiknya (korban) nyariin lah kakaknya itu di pondoknya. Kata istrinya sudah sebulan setengah nggak tahu ke mana, alasannya nggak usah cari-cari suaminya. HP-nya pun ndak ada. Akhirnya adiknya laporanlah kakaknya hilang," kata Edy.

Dalam pemeriksaan polisi, Marlina akhirnya mengakui telah membunuh suami sirinya. Polisi pun langsung menggelar prarekonstruksi, mulai dari tidur di pondok hingga korban dipukul memakai kayu.

Prarekonstruksi itu juga mengungkap keterlibatan pacar pelaku yang diketahui bernama Tahir (37). Barang bukti yang ditemukan adalah sisa bakaran sarung pelaku.

"Sarung yang ditemukan juga sarung yang sering dipakai korban, habis lakukan itu, sarungnya dilepas dibakar, baju-baju pelaku dibakar tapi masih ada sisa-sisanya. Korban penjaga kebun sawit orang, perawat kebun," ujarnya.

Selama diperiksa polisi, Marlina mengaku kerap dipukuli suaminya hingga diancam akan dibunuh. Pacar pelaku diketahui seorang pelaku pencurian sarang burung.

Setelah membuang mayat ke sungai, keduanya kembali ke pondok. Kemudian Tahir langsung ke rumahnya.

"Sedangkan MN tinggal di pondok tersebut untuk mengumpulkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan aksi pembunuhan dengan membakarnya di sekitar pekarangan pondok," ucapnya.

Marlina dan Tahir ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Berau. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Sedangkan barang bukti berupa tulang belulang dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Surabaya. Kepolisian juga telah melakukan pra-rekonstruksi pada 2 Mei 2020 yang menghasilkan 16 adegan pembunuhan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(idn/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads