Nurmahmudi : Putusan MA, Kemenangan Warga Depok
Jumat, 16 Des 2005 17:32 WIB
Jakarta - Pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra menyambut gembira putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali kasusnya yang memenangkan dirinya. Kemenangan tersebut dinilai sebagai kemenangan warga Depok yang selama ini terkatung-katung menunggu kepastian hukum atas pilkada Depok."Saya menyambut gembira. Tentunya yang lebih berbahagia adalah warga Depok yang telah menyalurkan suaranya ke pasangan saya," kata Calon Walikota Depok Nurmahmudi Ismail saat dihubungi detikcom, Jumat (16/12/2005).Bagi Nurmahmudi, dengan keputusan ini, membuat lega warga Depok karena masa penantian panjangnya berakhir. "Apalagi selama ini muncul berbagai isu, rumor, dan kabar tak menentu. Dengan keputusan ini, maka sudah sesuai harapan KPUD Depok, harapan kami dan warga Depok," katanya.Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) KPUD Depok, membatalkan putusan pengadilan tinggi Jawa Barat dan MA mengadili sendiri serta menolak keberatan dari Badrul Kamal.Putusan ini disepakati secara bulat oleh tim majelis hakim yang diketuai oleh Tuwada Pidana Umum MA Parman Soeparman, dengan anggotanya Tuwada TUN MA Paulus E Lotulung, Tuwadawas MA Gunanto Suryono, Tuwada Perdata MA Harifin A Tumpa, serta Hakim Agung Djoko Sarwoko. Putusan itu dibacakan secara terbuka di ruang kerja Parman Soeparman.
(jon/)











































