Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin akan berakhir pada 7 Mei mendatang. Pemerintah Kota Banjarmasin bakal memperpanjang kembali masa PSBB untuk menekan penularan virus Corona.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi mengatakan masih banyak masyarakat yang tak patuh aturan dengan tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah ditambah angka kasus COVID-19 di ibu kota Kalimantan Selatan semakin hari kian naik. Selain itu, belum optimalnya penerapan sanksi menjadi pertimbangan lain.
"Namun, kenaikan angka kasus COVID-19 di Banjarmasin bukan merupakan bentuk kegagalan dari penerapan PSBB, melainkan tujuan sesungguhnya dari model pengetatan pergerakan publik tersebut. Indikatornya dalam PSBB ini tentunya kita akan menemukan kasus sebanyak-banyak, yang merupakan tujuan sebenarnya," ungkap Machli Riyadi kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (5/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Machli menyebutkan adanya desakan PSBB jilid 2 di Kota Banjarmasin menjadi bahan masukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banjarmasin. Ia pun akan membicarakan langsung dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dalam pertemuan khusus pada Rabu (6/5) besok. Apalagi sebelumnya Wali Kota Banjarmasin memberi sinyal PSBB harus diperpanjang, seiring saat ini kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin belum sampai puncaknya.
Sementara itu, Ibnu Sina mengatakan, selama PSBB berlangsung, jumlah orang dalam pemantauan menurun. Dia berharap, apabila rakyat taat pada PSBB, jumlah pasien terinfeksi virus Corona bisa menurun.
"Selama berlangsungnya status PSBB, buka-tutup akses masuk Banjarmasin dan ke luar kota diakui berpengaruh terhadap angka orang dalam pengawasan yang menurun. Mudah-mudahan dengan semakin efektivitasnya ini, paling tidak kita bisa stagnankan (hentikan) naiknya angka orang sakit karena virus ini, sehingga angka di kurva kita bisa menurun," kata Ibnu Sina, saat melakukan peninjauan setiap malam di sejumlah posko PSBB di perbatasan Kota Banjarmasin dengan Barito Kuala dan Banjar.
Pengamat dan Pemerhati Publik Banjarmasin, Cecep Ramadhani S.Kom, menegaskan, jika Pemerintah Kota Banjarmasin ingin memperpanjang masa PSBB, ada tiga indikator yang harus menjadi fokus perhatian. Pertama, perlunya kemantapan koordinasi dengan memperkuat garis koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk dalam hal penindakan.
Kedua, potensi ketua RT harus dioptimalkan, mengingat selama ini program pemerintah tidak berjalan karena tidak ada melibatkan tingkat RT. Terlebih banyak RT di Kota Banjarmasin yang memiliki teritorial wilayah berbatasan dengan kabupaten tetangga. Sedangkan yang ketiga adalah memperkuat jaringan pengaman sosial kepada seluruh masyarakat yang terdampak.
"Karena tidak bisa dipungkiri masyarakat yang terdampak ini bakal memilih risiko melanggar PSSB agar mereka bisa mencari celah untuk bertahan dengan kondisi saat ini. Karena menyangkut perut dan penghasilan. Meskipun sebelumnya pemerintah sudah memberikan bantuan-bantuan sosial terdampak. Tetapi mesti dicarikan langkah lainnya," cetus pria yang akrab dipanggil Dani ini kepada wartawan.
Data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banjarmasin, Selasa (5/5), dari total 219 orang terinfeksi COVID-19, 67 orang di antaranya merupakan warga Banjarmasin. Mereka meliputi dalam perawatan sebanyak 43 orang, 14 orang telah sembuh, dan 10 orang telah meninggal dunia. Sedangkan untuk orang dalam pemantauan (ODP) tercatat 529 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 tercatat 22 orang. Bahkan, sebaran sudah merata di Banjarmasin karena lebih dari 50 persen telah terpapar virus Corona.