KY Periksa Hakim Leslie Senin
Jumat, 16 Des 2005 17:32 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menangani kasus Leslie akan diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) pada Senin 19 Desember mendatang. Pemeriksaan dilakukan sehubungan isu suap dalam persidangan model cantik warga negara Australia itu.Pemeriksaan ini dipastikan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY Irawady Joenoes kepada detikcom di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2005).Menurutnya, pada Senin pukul 10.00 WIB, KY akan memeriksa tiga majelis hakim yang menangani kasus Leslie, yaitu Edy Parulian Siregar, I Gusti Ngurah Astawa, dan I Made Sudia."Kami memeriksa mereka untuk memenuhi keinginan publik yang menaruh banyak perhatian terhadap kasus ini," ujar Irawady.Pada 18 November lalu, majelis hakim yang terdiri dari Made Sudia (ketua majelis), I Gusti Ngurah Astawa, dan Edy Parulian Siregar menghukum Leslie 3 bulan penjara karena Leslie kedapatan membawa 2 pil ekstasi. Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.Menyusul putusan itu, media massa Australia melansir berita mengenai dugaan suap terhadap aparat penegak hukum Indonesia sekitar 600 ribu dolar AS. Uang itu diduga dikirim langsung dari Australia.
(san/)











































