Pilkada Depok, MA Utamakan Rasa Keadilan Dibanding Prosedur
Jumat, 16 Des 2005 17:27 WIB
Jakarta - Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) sempat menghadapi dilema dalam kasus Pilkada Depok. Dilemanya, mengedepankan prosedur atau rasa keadilan masyarakat? Majelis hakim PK MA memilih yang kedua."Majelis hakim berpendapat dalam keputusan ini rasa keadilan yang harus dikedepankan," kata anggota majelis hakim PK MA dalam kasus Pilkada Depok Djoko Sarwoko kepada wartawan di ruang kerjanya di MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (16/12/2005).Dijelaskan Djoko, sesuai prosedur penyelesaian sengketa hasil Pilkada dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, putusan Pengadilan Tinggi bersifat final. "Kalau berbekal itu, maka upaya hukumnya kan mestinya tidak boleh PK," ujarnya.Tapi, lanjut Djoko, majelis hakim kemudian memperhatikan lagi Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2005. Dalam Perma diaturbahwa hal-hal yang tidak diatur dalam UU Pemda, maka berlaku hukum acara perdata.Selanjutnya dalam hukum acara perdata diatur kalau putusan diterima kedua belah pihak yang bersengketa, maka putusan final dan mengikat. Tapi kalau kedua atau salah satu pihak tidak menerima, maka ada aturan hukum lainnya, yaitu PK.Dan, salah satu persyaratan diajukannya PK adalah ada kesalahan yang nyata dalam putusan sebelumnya. "Kalau kita lihat di putusan PT Jabar tanggal 4 Agustus, secara nyata itu putusan salah," demikian Djoko.
(gtp/)











































