Jokowi: Pilkada 2020 Dapat Diundur Jika Corona Belum Usai Desember

Perppu Pilkada

Jokowi: Pilkada 2020 Dapat Diundur Jika Corona Belum Usai Desember

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 20:30 WIB
Lewat konferensi pers, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan mengenai penanganan pemerintah terhadap virus corona COVID-19.
Presiden Jokowi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur ke bulan Desember 2020. Jika bencana non-alam virus Corona (COVID-19) belum berakhir di bulan itu, Pilkada dapat diundur kembali.

Hal tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam penjelasannya, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A," tulis pasal 201A ayat (3) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5/2020).



Adapun mekanismenya diatur dalam pasal 122A yang berbunyi:

Pasal 122A

(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.



(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

Keputusan awal Pilkada digeser dari September menjadi Desember 2020 sebelumnya diambil dalam rapat Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian hingga KPU. Mereka menyepakati Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (14/4).

Halaman 2 dari 2
(dkp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads