Arman Minta Polri Usut 19 Paraf Palsu Saksi Nurdin
Jumat, 16 Des 2005 17:13 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung meminta Mabes Polri memeriksa paraf palsu 19 saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi gula impor ilegal yang melibatkan Nurdin Halid. Gara-gara paraf palsu itu Nurdin lepas dari jeratan hukum."Ini bukan kesalahan jaksa, karena jaksa bukan yang memeriksa. Yang memeriksa itu kepolisian. Jadi jika polisi bilang asli, maka aslilah menurut kita," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2005).Berdasarkan azas praduga tidak bersalah, menurut Arman -- panggilan akrabnya -- BAP masih dinyatakan asli. "Karena BAP sifatnya masih dugaan, maka kita perlakukan masih dugaan dan ada pemalsuan atau tidak biar diputuskan pengadilan pidana," ujarnya.Menurut Arman, ada dua tahap yang harus ditempuh. "Jika polisi penyatakan paraf itu asli, maka berikutnya periksaan laboratorium kriminal. Jika polisi menyatakan asli, maka polisi itu diusut sampai keputusan pengadilan," papar Arman.Seperti diberitakan, kasus paraf palsu saksi inilah yang menyebabkan majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan oleh JPU kasus Nurdin. Hal ini mengacu pada pasal 118 ayat 1 KUHP yang berisi bahwa dakwaan yang cacat hukum tidak dapat diterima.
(aan/)











































