Pemko Medan Jelaskan Alasan Tahan KTP Warga yang Kedapatan Tak Bermasker

Pemko Medan Jelaskan Alasan Tahan KTP Warga yang Kedapatan Tak Bermasker

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 18:00 WIB
Warga yang tidak menggunakan masker di data oleh petugas Satpol PP Kota Medan. (Foto: Ahmad Arfah/detikcom)
Warga yang tidak menggunakan masker di data oleh petugas Satpol PP Kota Medan. (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjelaskan alasan menahan KTP warga yang kedapatan tak memakai masker ketika di luar rumah saat pandemi Corona. Menurut Pemko Medan, hal tersebut merupakan bentuk pembinaan.

"Iya, kita sesuai dengan Perwal 11 Tahun 2020. Itu kan di Perwal ada penahanan KTP kalau tidak memakai masker. Kan seperti itu. Itu dalam rangka pembinaan saja," kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat, Selasa (5/5/2020).

Rakhmat menyebut KTP milik warga itu ditahan selama tiga hari, lalu diserahkan kembali. Warga yang ingin mengambil KTP diwajibkan membuat pernyataan akan menggunakan masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahan tiga hari, lalu kita serahkan kembali sambil ada pernyataan untuk tetap menggunakan masker," sebut Rakhmat.

Pengambilan KTP dilakukan di Gelanggang Remaja Medan. Satpol PP bakal menyiapkan meja per kecamatan agar warga tak berdesakan.

ADVERTISEMENT

"Sistem pengambilannya nanti kita bikin di gelanggang remaja, kita buat per kecamatan, per meja-meja. Nanti kita sesuai prosedur COVID-19 pengambilannya, jadi tidak berkerumun," sebut Rakhmat.

"Kita kan turut berupaya berikhtiar untuk apa namanya tertib menggunakan masker untuk pencegahan COVID-19. Sudah lama kita sampaikan tapi masih ada yang seperti itu (tidak pakai masker)," sambungnya.

Aturan soal wajib menggunakan masker itu terdapat dalam pasal 15 Peraturan Wali Kota Medan nomor 11 tahun 2020. Perwal itu juga mengatur sanksi penahanan kartu identitas.

Sebelumnya, Pemko Medan menggelar razia kepada warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah. Razia ini sebagai tindak lanjut dari penerapan cluster isolation untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kota Medan.

Salah satu lokasi razia berada di Pasar Sentosa Baru, Jalan Sentosa Baru, Kota Medan, Senin (4/5). Terlihat puluhan petugas Satpol PP dan kepolisian yang melakukan razia.

Puluhan warga yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker saat berada di pasar maupun melintasi lokasi pasar. Warga yang terjaring razia ini kemudian didata dan KTP miliknya ditahan oleh Satpol PP.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads