Sebuah video yang menunjukkan ada pengemudi ojek online (ojol) di Jambi yang protes saat dibubarkan polisi viral. Polisi pun menjelaskan soal aturan jam malam yang dibuat untuk mengurangi aktivitas warga di luar rumah selama pandemi Corona.
Dilihat detikcom, Selasa (5/5/2020), dalam video viral berdurasi 2 menit itu terlihat ada seorang driver ojol wanita yang protes diminta bubar oleh polisi saat sedang berkumpul. Peristiwa itu disebut terjadi di Danau Sipin, Jambi.
"Sekarang ini keadaannya susah, Bapak harusnya ngerti akan kepentingan kami ini," kata pengemudi ojol wanita itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang ada di lokasi tersebut kemudian menjelaskan alasan pihaknya meminta pengemudi ojol tersebut untuk pulang. Dia mengatakan saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
"Justru kami juga ngerti, karena kami ngerti, jam 10 kami harus bubarin Bu. Jam 10 kami rasa sudah pas. Silakan Ibu ke Wali Kota, Bu, rumah dinasnya jelas. Kalau Ibu tidak mau, Ibu kami angkat itu aturannya," ujar polisi itu.
Baca juga: Pemprov Sumbar Perpanjang PSBB hingga 29 Mei |
Pengemudi ojol itu tetap tidak menuruti permintaan petugas. Dia beralasan dirinya bukan pelaku kejahatan.
"Kami tidak ganggu orang kok, kami juga tidak maling," ujar driver ojol itu.
Pengemudi ojol itu menjelaskan dirinya akan pulang setelah mendapat pesanan lagi. Dia beralasan butuh uang sehingga bekerja hingga malam hari.
Kapolsek Telanaipura Jambi, AKP Yumika Putra, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat petugas sedang melaksanakan kegiatan patroli jam malam.
"Iya memang benar, itu kejadian saat petugas Bhabinkamtibmas bersama pihak kecamatan sedang lakukan patroli jam malam. Awalnya insiden itu terjadi lantaran saat pengemudi ojol tersebut sedang berkumpul-kumpul. Bukan petugas menyuruh tidak boleh beraktivitas. Lalu saat mereka sedang berkumpul maka kemudian petugas kita membubarkannya, saat itu yang lain pada bubar tetapi mbak itu saja yang tidak mau bubar lalu terjadilah kejadian itu," kata Yumika.
Dia mengatakan aturan jam malam itu diberlakukan agar tidak ada warga yang berkumpul-kumpul di malam hari. Petugas di lapangan, katanya, hanya menegakkan aturan.
"Aturannya kan sudah jelas tidak boleh adanya perkumpulan. Kalau ada yang kumpul-kumpul maka akan dibubarkan, petugas kan hanya jalankan tugas sesuai yang ada. Tetapi akhirnya insiden ini bisa selesai dan tidak ada permasalahan apa-apa," ujar Yumika.
Camat Danau Sipin, Rizal Fikri, menyebut aturan jam malam berlaku pada pukul 21.00-04.00 WIB. Dia meminta warga tidak berkumpul di luar rumah setelah jam tersebut.
"Kan sudah jelas aturannya jam 9 malam sampai jam 4 pagi tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas seperti kumpul-kumpul di luar. Saat itu petugas yang berpatroli itu bukan melarang ojol tersebut mencari rezeki tetapi mereka saat itu sedang kumpul-kumpul, lalu kemudian dibubarkan gitu," kata Rizal.
"Jadi bukan arti kita melarang pengemudi ojol tidak boleh beraktivitas. Namun kita kan tidak menganjurkan kumpul-kumpul, ini berlaku buat siapapun kalau ada yang terlihat berkumpul-kumpul maka akan dibubarkan, kalau nggak mau artinya melanggar aturan dong," sambungnya.
Pembatasan jam malam di Kota Jambi itu mulai diberlakukan sejak 1 April 2020 lalu. Pemerintah meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas apapun pada pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB sebagai cara dalam menghentikan penyebaran virus Corona.