Catat! Ini Syarat Bagi Mahasiswa yang Ingin Ajukan Perubahan Biaya UKT

Catat! Ini Syarat Bagi Mahasiswa yang Ingin Ajukan Perubahan Biaya UKT

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 16:50 WIB
Divers group of high school of college graduates smiling during the graduation ceremony. They are standing in a row.
Ilustrasi mahasiswa. (Foto: iStock)
Jakarta -

Rektor seluruh Indonesia yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) memberikan ruang pengajuan perubahan biaya uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak ekonomi imbas Corona. Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho mengatakan ada sejumlah syarat yang harus disiapkan mahasiswa dalam pengajuan perubahan UKT tersebut.

Dia mengatakan, syaratnya yakni menunjukkan bukti bisa berupa surat putus hubungan kerja (PHK) yang diterima keluarga mahasiswa, atau surat kematian jika salah satu orang tua atau kerabat yang menjadi tulang punggung mahasiswa meninggal dunia.

"Buktinya itu misalnya disertakan surat keterangan PHK dari orang tua. Atau mungkin saja pada saat mengajukan bapaknya atau orang tuanya ada yang meninggal, nah yang bersangkutan bisa menyertakan surat kematiannya kepada Fakultas," ujar Jamal dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamal memastikan tiap kampus tidak akan memasang kuota terkait mahasiswa yang mengajukan perubahan biaya UKT. Bersama para rektor lainnya, lanjut Jamal, dia menjamin akan membuka kesempatan yang luas bagi mahasiswa terdampak Corona untuk mengajukan perubahan UKT.

"UKT itu kan akan dibuka seluas-luasnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan perguruan tinggi. Jadi tidak ada batasannya karena kita tidak tau yang terdampak jumlahnya berapa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sekjen MRPTNI Masjaya menambahkan, untuk mekanisme persetujuan perubahan biaya UKT akan mengacu pada bukti-bukti yang diberikan oleh mahasiswa itu sendiri. Dia juga menyebut kewenangan tiap putusan itu akan tergantung dari kebijakan rektor.

"Saya kira mekanisme penurunan UKT atau perubahan klaster UKT dan sebagainya sangat mengacu pada kebijakan rektor. Jadi kalau data dari mahasiswanya itu kuat untuk berada pada posisi penurunan UKT atau perubahan klaster, maka insyaallah akan dipenuhi sesuai dengan yang diminta," kata Masjaya.

Sebelumnya diberitakan, MRPTNI mengungkapkan para mahasiswa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi virus Corona bisa mengusulkan perubahan biaya UKT kepada pihak kampus. Jamal mengatakan hal itu sesuai dengan apa yang diatur dalam Permen Dikti Pasal 6 Nomor 39 tahun 2017.

"Para pimpinan perguruan tinggi merasa prihatin dan berempati serta membuka diri dalam membantu masalah siswa dan keluarganya yang secara langsung terdampak sumber ekonomi keuangannya yang akhirnya menjadi sulit di kewajiban UKT melalui kebijakan pada Pasal 6 Permen Dikti nomor 39 tahun 2017 tentang perubahan UKT," katanya

"Untuk kebijakan berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, serta penundaan pembayaran UKT akan dilaksanakan melalui permohonan dengan menyertakan data pokok perubahan ekonomi mahasiswa," imbuh Jamal.

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads