KY: Putusan PK MA Soal Pilkada Depok Merupakan Terobosan
Jumat, 16 Des 2005 16:48 WIB
Jakarta - Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat tentang Pilkada Depok disambut baik oleh Komisi Yudisial (KY). Putusan ini dianggap sebagai terobosan dan contoh yang baik dari MA.Tanggapan positif ini disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY Irawady Joenoes menanggapi putusan PK MA yang membatalkan putusan PT Jabar yang memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad. Pasangan ini merupakan rival Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra."Wah, bagus itu MA. Demi kebenaran yang hakiki," ujar Irawady antusias saat diberitahu detikcom tentang turunnya putusan MA dalam kasus Pilkada Depok.Irawady, yang ditemui di kantornya di Jalan Abdul Muis 8, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2005), menyatakan KY mendukung langkah MA yang membatalkan putusan PT Jabar. Sebab ini adalah satu contoh yang baik dari MA."Masak kita memenangkan putusan yang menzalimi. Ini tidak ada hubungan dengan mendukung partai tertentu loh. Saya tidak kenal Nurmahmudi. Tapi ini karena bukti-bukti sudah jelas dipaparkan," katanya.Irawady berharap putusan MA ini menjadi sinyalemen positif bagi sikap MA ke depannya, yakni mengambil keputusan yang adil pada perkara lainnya. "Ini adalah sebuah terobosan. Mudah-mudahan menjadi sinyalemen positif dari MA," tandas Irawady.Turunnya putusan PK MA dalam kasus Pilkada Depok ini disampaikan anggota majelis hakim PK, Harifin A Tumpa, di Kantor MA, 16 Desember ini. Putusan ini disepakati secara bulat oleh tim majelis hakim yang diketuai oleh Tuwada Pidana Umum MA Parman Soeparman.
(gtp/)











































