Polisi telah menangkap seorang pelaku penjambretan berinisial T yang menewaskan Muthia Nabila (23) di Tambora, Jakarta Barat. T dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan polisi saat hendak ditangkap.
"Tim menangkap salah satu pelaku di Penjaringan, Jakarta Utara, pada saat penangkapan yang bersangkutan melawan sehingga ditembak di kaki," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, Selasa (5/5/2020).
Arsya mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (4/5) malam. Saat ini polisi masih memburu teman T.
T saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, T dikenai pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, penjambretan tersebut terjadi pada Senin (4/5) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Saat itu korban sedang menuju kantornya dan tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku dari belakang.
Korban yang dijambret kemudian mengejar pelaku dan sempat menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya jatuh. Namun ternyata korban tewas karena kepalanya terbentur dan mengalami luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT